TEMPO.CO, Jakarta - Wakil presiden terpilih, Jusuf Kalla, mengatakan pelantikan presiden dan wakil presiden bisa dilakukan di depan Ketua Mahkamah Agung dan tidak harus di depan semua pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat. "Pelantikan itu tidak perlu semua (pimpinan MPR). Katakanlah, pakai Ketua Mahkamah Agung juga bisa," ujarnya di Jakarta, Senin, 29 September 2014. (Baca: Jokowi Dilantik, Ahmad Muzani: Biasa Aja Ah...)
Kalla mengakui bahwa pimpinan MPR memang diperlukan dalam pelantikan. Namun dalam perundang-undangan diatur bahwa pelantikan bisa dilakukan di depan Ketua Mahkamah Agung. Kalla menjelaskan, meski pelantikan bisa dilakukan di depan Ketua Mahkamah Agung, ia yakni semua pimpinan MPR akan menghadiri pelantikan dan tidak akan ada perubahan yang diusulkan dalam tata tertib MPR mengenai syarat pelantikan. (Baca: KPU Usul Batalkan Pelantikan 7 Legislator Terpilih)
Dalam tata tertib MPR saat ini, Jokowi tetap dilantik sebagai presiden kendati tidak ada rapat paripurna MPR. Tata tertib MPR berisi: dalam hal MPR tidak dapat menyelenggarakan sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (4), presiden dan wakil presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan sidang paripurna DPR, atau dalam hal DPR tidak dapat menyelenggarakan sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (5), presiden dan wakil presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan MPR dengan disaksikan oleh pimpinan MA. (Baca juga: SBY Punya Plan B Jegal UU Pilkada)
ANANDA TERESIA
Topik terhangat:
Koalisi Jokowi-JK | Kabinet Jokowi | Pilkada oleh DPRD
Berita terpopuler lainnya:
Koalisi Prabowo Usulkan Pilpres oleh MPR Lagi
Jokowi: Koalisi Merah Putih bagai Kerikil
Telepon Hamdan Zoelva, Ini Isi Curhatan SBY
Penjual Kue Putu di Malang Tantang Amien Rais