TEMPO.CO, Bangkalan - Meski Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah melalui DPRD sudah disahkan, sejumlah anggota Dewan di Bangkalan, Jawa Timur, punya cara agar kepala daerah tetap dipilih langsung oleh rakyat. (Baca: Sengkarut Pilkada di DPR, Ini Asal Mulanya)
DPRD Kabupaten Bangkalan berencana membalikkan mekanisme pemilihan itu dengan membuat peraturan daerah (perda) inisiatif. "Kalaupun ada pilkada tidak langsung, kami ingin perda ini tetap melibatkan rakyat sebagaimana pilkada langsung," ujar Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron, Senin, 29 September 2014. (Baca: Pilkada di DPRD, Kalla: Pemerintahan Bisa Goyah)
Dengan perda tersebut, tutur Fuad, nantinya kepala daerah yang dipilih oleh anggota Dewan tidak akan langsung ditetapkan. Kepala daerah terpilih akan dipilih kembali oleh rakyat melalui proses uji publik. "Kalau rakyat tidak cocok, bupati terpilih bisa diganti," katanya, tanpa merinci proses uji publik yang dimaksud. (Baca: Membaca Tujuan Akhir UU Pilkada Versi Prabowo)
Bupati Bangkalan Makmun Ibnu Fuad mendukung wacana yang diusulkan DPRD tersebut. Dia menilai perda tersebut sangat bagus. Sebab, meski digelar tidak langsung, pilkada dengan usulan DPRD itu tidak menghilangkan hak politik rakyat. "Jadi, pada intinya, bupati terpilih tetap pilihan rakyat," ujarnya. (Baca juga: 'SBY Kecewa UU Pilkada, tapi Rakyat Tidak Bodoh')
MUSTHOFA BISRI
Topik terhangat:
Koalisi Jokowi-JK | Kabinet Jokowi | Pilkada oleh DPRD
Berita terpopuler lainnya:
Koalisi Prabowo Usulkan Pilpres oleh MPR Lagi
Jokowi: Koalisi Merah Putih bagai Kerikil
Telepon Hamdan Zoelva, Ini Isi Curhatan SBY
Penjual Kue Putu di Malang Tantang Amien Rais
Nurhayati: Walk-Out Demokrat Inisiatif Saya