Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gubernur Riau Annas Maamun Gugup Ditanya Wartawan  

image-gnews
Tersangka dugaan pelaku suap kasus alih fungsi hutan di Provinsi Riau dan juga Gubernur Riau, Annas Maamun dikawal petugas keluar gedung KPK, Jakarta, 26 September 2014. Annas Maamun bersama pengusaha Gulat Medali Emas Manurung ditangkap oleh KPK saat Operasi Tangkap Tangan (OTT). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Tersangka dugaan pelaku suap kasus alih fungsi hutan di Provinsi Riau dan juga Gubernur Riau, Annas Maamun dikawal petugas keluar gedung KPK, Jakarta, 26 September 2014. Annas Maamun bersama pengusaha Gulat Medali Emas Manurung ditangkap oleh KPK saat Operasi Tangkap Tangan (OTT). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Riau Annas Maamun terlihat gugup menghadapi pertanyaan belasan wartawan yang mengerumuninya sebelum masuk ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta Selatan, Selasa pagi, 30 September 2014. Ditanya soal dugaan suap, Annas malah bilang hal lain. "Kabar baik, kabar baik," katanya sebelum masuk gedung. (Baca: Gubernur Riau Terlapor Tindak Asusila Dibekuk KPK)

Tersangka penerima suap Rp 2 miliar ini bakal menjalani pemeriksaan penyidik KPK. Dia diagendakan menjadi saksi untuk tersangka lain dalam kasus yang sama, seorang pengusaha di Riau bernama Gulat Medali Emas Manurung. Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Provinsi Riau itu disangka menyuap Annas. (Baca: 8 Kontroversi Gubernur Riau yang Jadi Sorotan)

Gubernur Annas kini ditetapkan sebagai tersangka penerima suap senilai Rp 2 miliar dalam kaitan dengan proses alih fungsi 140 hektare lahan kebun sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Uang itu diduga berasal dari Gulat, yang ingin peralihan status lahannya dari kategori "hutan tanaman industri" menjadi "area peruntukan lainnya".

Padahal, ketika belum ditangkap KPK, Annas Maamun terkenal "kasar" terhadap jurnalis. Sejak menjabat Gubernur Riau pada 19 Februari 2014, tiga kali terjadi keributan antara Annas--yang mantan Bupati Rokan Hilir--dan wartawan.

Pertama, ketika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kesal karena Annas tidak hadir saat telekonferensi dengan tim penanggulangan bencana asap Riau. Media memberitakan soal ini, dan ditanggapi keras oleh Annas Maamun. (Baca: Lawan Annas Maamun, Camat Ini 4 Tahun Tak Digaji)

Dia balik menyerang wartawan dengan menyebutkan wartawan hanya pandai menyiarkan berita bohong. Wartawan di Pekanbaru melakukan unjuk rasa karena kemarahan Annas diumbar di depan pejabat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kedua, pada 10 April 2014, ketika Gubernur Annas mengusir Syahnan Rangkuti, wartawan senior Kompas. Ketika itu Syahnan bertanya alasan Annas melantik anaknya yang sarjana ekonomi menjabat Kepala Seksi Jalan Dinas Pekerjaan Umum Riau dan menantunya sebagai Kepala Dinas Pendidikan Riau.

Ketiga, Annas yang pernah menjadi guru melontarkan kata-kata kotor kepada wartawan yang menanyakan alasannya mengangkat anak dan menantunya sebagai pejabat.

MUHAMAD RIZKI

Terpopuler:
Koalisi Prabowo Usulkan Pilpres oleh MPR Lagi
Telepon Hamdan Zoelva, Ini Isi Curhatan SBY 
Koalisi Merah Putih Targetkan Revisi UU KPK

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

MA Putuskan Surya Darmadi Hanya Bayar Kerugian Negara Rp 2,2 Triliun

20 September 2023

Terdakwa Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 23 Februari 2023. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Surya Darmadi, pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp.1 miliar Subsider 6 bulan penjara, serta membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp.2,2 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp.39,7 triliun, dinilai terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.2,64 triliun dalam tindak pidana korupsi terkait penyerobotan lahan ribuan hektar perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO/Imam Sukamto
MA Putuskan Surya Darmadi Hanya Bayar Kerugian Negara Rp 2,2 Triliun

MA memotong denda terhadap terdakwa kasus korupsi perizinan usaha perkebunan kelapa sawit Surya Darmadi.


Majelis Hakim Sebut Surya Darmadi Rugikan Negara Rp 41 Triliun

23 Februari 2023

Raut wajah terdakwa Surya Darmadi saat menjalani sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor, pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jakarta Pusat. Kamis, 19 Januari 2023. Dalam Sidang, Hakim memutuskan untuk menunda kembali dengan alasan kesehatan terdakwa dan melanjutkan hingga kondisi sehat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Majelis Hakim Sebut Surya Darmadi Rugikan Negara Rp 41 Triliun

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis terdakwa kasus korupsi perizinan lahan Indragiri Hulu, Surya Darmadi, dengan hukuman 15 tahun.


Surya Darmadi Minta Sidang Diskors, Mengaku Jantungnya Bermasalah

23 Februari 2023

Terdakwa kasus korupsi perizinan lahan di Indragiri Hulu, Riau Surya Darmadi memasuki ruang sidang. Ia sempat berteriak ke arah wartawan tentang bagaimana Kejaksaan menekan dirinya agar mencabut praperadilan. TEMPO/MIRZA BAGASKARA
Surya Darmadi Minta Sidang Diskors, Mengaku Jantungnya Bermasalah

Majelis hakim sempat menskors sidang Vonis Surya Darmadi karena dia mengaku mengalami masalah jantung.


Fakta Surya Darmadi Alias Apeng, Apa Hubungannya dengan Kasus Annas Maamun?

17 Agustus 2022

Surya Darmadi. Foto: Istimewa
Fakta Surya Darmadi Alias Apeng, Apa Hubungannya dengan Kasus Annas Maamun?

Surya Darmadi menyebabkan kerugian negara hingga Rp 78 triliun sebelumnya mangkir 3 kali dari panggilan Kejaksaan Agung usai ditetapkan tersangka.


Kejaksaan Agung Resmi Tahan Surya Darmadi di Rutan Salemba

15 Agustus 2022

Tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit, Surya Darmadi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin, 15 Agustus 2022.  Lahan tersebut digarap tanpa izin oleh Grup Duta Palma, perusahaan perkebunan kelapa sawit milik Apeng, sepanjang 2003-2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kejaksaan Agung Resmi Tahan Surya Darmadi di Rutan Salemba

Surya Darmadi menyerahkan diri ke Kejaksaan setelah menjadi buronan. Dia terbang dari Taiwan ke Indonesia untuk memenuhi panggilan Kejaksaan Agung.


Jaksa Agung Beberkan Kronologi Penyerahan Diri Surya Darmadi

15 Agustus 2022

Tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit Surya Darmadi tiba di Kejaksaan Agung di Jakarta, Senin 15 Agustus 2022. ANTARA/Putu Indah Savitri
Jaksa Agung Beberkan Kronologi Penyerahan Diri Surya Darmadi

Jaksa Agung mengatakan penyerahan diri Surya Darmadi bermula dari surat menyurat antara Kejaksaan Agung dengan pihak yang bersangkutan.


Kejaksaan Agung Bakal Langsung Tahan Surya Darmadi

15 Agustus 2022

Tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit Surya Darmadi tiba di Kejaksaan Agung di Jakarta, Senin 15 Agustus 2022. ANTARA/Putu Indah Savitri
Kejaksaan Agung Bakal Langsung Tahan Surya Darmadi

Surya Darmadi akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Agung pada hari ini. Dia tiba dari Taiwan di Bandara Soekarno-Hatta pada siang tadi.


Kronologi Kasus Gratifikasi Annas Maamun hingga Vonis 1 Tahun Penjara

29 Juli 2022

Gubernur Riau periode 2014-2019, Annas Maamun, seusai menjalani pemeriksaan perdana pasca penahanan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 6 April 2022. Annas Maamun, diperiksa sebagai tersangka terkait pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait dengan pengesahan R-APBDP Tahun 2014 dan R-APBDP Tahun 2015 Provinsi Riau. TEMPO/Imam Sukamto
Kronologi Kasus Gratifikasi Annas Maamun hingga Vonis 1 Tahun Penjara

Hakim PN Pekanbaru memvonis eks Gubernur Riau Annas Maamun penjara 1 tahun serta denda Rp 100 juta. Ini kronologi kasus gratifikasinya.


Sama-sama Buru Bos Duta Palma, KPK dan Kejagung akan Koordinasi

21 Juli 2022

Terdakwa Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014 Suheri Tirta berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani sidang secara daring, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2020. Suheri Tirta menjalani sidang secara daring terkait kasus dugaan korupsi alih fungsi hutan Riau pada 2014 yang menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun. ANTARA/M Risyal Hidayat
Sama-sama Buru Bos Duta Palma, KPK dan Kejagung akan Koordinasi

KPK dan Kejagung sama-sama memburu bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi namun dalam perkara yang berbeda.


Eks Gubernur Riau Annas Maamun Dituntut 2 Tahun Penjara

15 Juli 2022

Gubernur Riau periode 2014-2019, Annas Maamun, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca dijemput paksa tim penyidik, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 30 Maret 2022.   TEMPO/Imam Sukamto
Eks Gubernur Riau Annas Maamun Dituntut 2 Tahun Penjara

Jaksa KPK menuntut eks Gubernur Riau, Annas Maamun, dua tahun penjara dan denda Rp 150 juta dalam kasus suap.