Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Uji Materi UU MD3 Ditolak, JK: Tak Adil untuk Rakyat

image-gnews
Wakil presiden terpilih Jusuf Kalla menjawab pertanyaan sejumlah awak media usai smenghadiri acara Sarasehan Nasional Ulama Pesantren dan Cendekiawan di Pondok Pesantren Al-Hikam, Beji, Depok, Ahad, 31 Agustus 2014. Tempo/Ilham Tirta
Wakil presiden terpilih Jusuf Kalla menjawab pertanyaan sejumlah awak media usai smenghadiri acara Sarasehan Nasional Ulama Pesantren dan Cendekiawan di Pondok Pesantren Al-Hikam, Beji, Depok, Ahad, 31 Agustus 2014. Tempo/Ilham Tirta
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil presiden terpilih Jusuf Kalla menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi terhadap permohonan uji materi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) tidak mencerminkan suara rakyat. "Kami menghargai putusan itu, namun, dari sisi keadilan, aspirasi masyarakat tidak tercermin di dalamnya," kata JK, panggilan Jusuf Kalla, seusai menghadiri peluncuran buku Wijayanto Samirin, Deputi Rektor Universitas Paramadina, di Energy Tower, SCBD, Jakarta, Selasa, 30 September 2014.

Permohonan uji materi diajukan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, partai pengusung Joko Widodo-Jusuf Kalla dalam pemilihan presiden. Mereka keberatan atas isi Pasal 84 UU MD3 yang tidak memastikan partai pemenang pemilu legislatif memimpin Dewan Perwakilan Rakyat. Pasal itu menyatakan pimpinan DPR dipilih berdasarkan hasil voting dalam rapat paripurna. Walhasil, kursi Ketua DPR sulit didapatkan oleh PDIP yang merupakan pemenang pemilu legislatif. (Baca:  MK Tolak Gugatan Uji Materi UU MD3)

Kursi tertinggi wakil rakyat itu kemungkinan besar jatuh ke tangan partai anggota koalisi pendukung bekas calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Sebab, jumlah mereka lebih banyak dibanding anggota koalisi Jokowi-JK di Senayan. Santer beredar kabar bahwa koalisi Prabowo sudah memberikan jatah kursi pimpinan DPR ke Partai Golkar. (Baca: Aria Bima Yakin Menang di MK Soal UU MD3)

Menurut JK, Ketua DPR seharusnya dipilih berdasarkan hasil pemilu legislatif. Seperti halnya dalam pemerintahan saat ini, yakni Ketua DPR berasal dari Partai Demokrat, juara pemilu legislatif 2009. Namun JK menyadari putusan MK sudah bersifat final, sehingga harus diterima. (Baca: Perebutan Kursi Ketua DPR, PDIP Coba Lobi Politik)

JK yakin jabatan Ketua DPR yang bakal diisi lawan politiknya tidak akan menyulitkan pemerintahnya ke depan. Sebab, tugas Ketua DPR hanya membuat undang-undang, mengawasi pemerintah, serta mengesahkan anggaran. Ihwal undang-undang, JK mengatakan tidak akan banyak memberi usul kepada DPR. "Makin banyak UU, semakin repot juga," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia juga tak risau bakal dijegal saat mengusulkan anggaran proyek pemerintah. Sebab, penganggaran tidak dibahas sendiri oleh DPR, tapi bersama pemerintah. Lagi pula, kata JK, DPR melalui Badan Anggaran tak lagi mengurusi teknis anggaran yang telah dihapus karena rawan korupsi. "Mereka hanya membahas program," katanya.

TRI SUHARMAN

Berita Terpopuler
Koalisi Prabowo Usulkan Pilpres oleh MPR Lagi
Penjual Kue Putu di Malang Tantang Amien Rais
Koalisi Merah Putih Targetkan Revisi UU KPK
Kejutan, Maria Londa Rebut Emas Asian Games

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Menakar Dugaan Politisasi Bansos dalam Putusan MK

1 jam lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Menakar Dugaan Politisasi Bansos dalam Putusan MK

Pendapat ketiga kubu capres-cawapres soal politisasi bansos dalam putusan MK mendatang.


Menakar Pengaruh Amicus Curiae terhadap Putusan Sengketa Pilpres di MK

10 jam lalu

Kepala Bagian Sektap AACC Kerja Sama Luar Negeri Immanuel Hutasoit dan Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Andi Hakim menerima
Menakar Pengaruh Amicus Curiae terhadap Putusan Sengketa Pilpres di MK

Amicus curiae dianggap tidak akan dipertimbangkan secara signifikan dalam putusan sengketa hasil Pilpres.


Pandangan Pakar soal Banjir Amicus Curiae Sengketa Pilpres ke MK

11 jam lalu

Kepala Bagian Sektap AACC Kerja Sama Luar Negeri Immanuel Hutasoit dan Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Andi Hakim menerima
Pandangan Pakar soal Banjir Amicus Curiae Sengketa Pilpres ke MK

Sejumlah pakar hukum menyoroti banjir amicus curiae terhadap sengketa hasil Pilpres di MK.


Erga Omnes: Mengenal Asas Ini dalam Putusan MK

11 jam lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Erga Omnes: Mengenal Asas Ini dalam Putusan MK

Putusan MK bersifat erga omnes. Apa artinya?


Megawati dan BEM FH dari 4 Kampus Ajukan Amicus Curiae, Apakah Itu Sahabat Pengadilan?

11 jam lalu

Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, memberikan sambutan di Rakornas Organ Relawan Ganjar-Mahfud di Jiexpo, Kemayoran, Jakarta, Senin, 27 November 2023. Foto: TPN Ganjar-Mahfud
Megawati dan BEM FH dari 4 Kampus Ajukan Amicus Curiae, Apakah Itu Sahabat Pengadilan?

Megawtai dan BEM FH dari 4 kampus ajukan sahabat pengadilan yang dapat menjadi pertimbangan hakim untuk memutuskan perkara. Ini arti amicus curiae.


Kilas Balik Pelaksanaan Pemilu 2019, Pertama Kalinya Pilpres dan Pileg Serentak

11 jam lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
Kilas Balik Pelaksanaan Pemilu 2019, Pertama Kalinya Pilpres dan Pileg Serentak

Hari ini, 17 April 2019 atau Pemilu 2019 pertama kali Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) dilakukan secara serentak.


Kata MK soal Pengaruh Amicus Curiae terhadap Putusan Sengketa Pilpres

13 jam lalu

Delapan hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Pemilihan Presiden 2024 atau PHPU Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Kata MK soal Pengaruh Amicus Curiae terhadap Putusan Sengketa Pilpres

MK merespons soal pengaruh amicus curiae terhadap sengketa hasil Pilpres.


MK Telah Terima 21 Amicus Curiae soal Sengketa Pilpres

15 jam lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK I, Jakarta Pusat pada Selasa, 16 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
MK Telah Terima 21 Amicus Curiae soal Sengketa Pilpres

MK menyatakan telah menerima sebanyak 21 dokumen amicus curiae terhadap perkara sengketa Pilpres.


Amicus Curiae Megawati, Gibran Belum Tahu hingga Dianggap Tak Tepat oleh Otto Hasibuan

16 jam lalu

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri joget bareng saat di Kampanye terakhir bertajuk Hajatan Rakyat di Simpang Lima, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu, 10 februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Amicus Curiae Megawati, Gibran Belum Tahu hingga Dianggap Tak Tepat oleh Otto Hasibuan

Megawati Soekarnoputri menyerahkan surat Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan ke Gedung MK pada Selasa, 16 April 2024


Ramai-ramai Ajukan Amicus Curiae Menjelang Putusan MK, Pengamat: Bukan Alat Bukti Sah tapi Bisa Jadi Bahan Pertimbangan

17 jam lalu

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah) menunjukkan tulisan tangan Megawati dalam surat Amicus Curiae yang disampaikan oleh Megawati Soekarnoputri di Gedung II Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/4/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Ramai-ramai Ajukan Amicus Curiae Menjelang Putusan MK, Pengamat: Bukan Alat Bukti Sah tapi Bisa Jadi Bahan Pertimbangan

Pengamat politik buka suara perihal fenomena Amicus Curiae menjelang pengumuman putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024.