TEMPO.CO, Jakarta - Wakil presiden terpilih Jusuf Kalla menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi terhadap permohonan uji materi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) tidak mencerminkan suara rakyat. "Kami menghargai putusan itu, namun, dari sisi keadilan, aspirasi masyarakat tidak tercermin di dalamnya," kata JK, panggilan Jusuf Kalla, seusai menghadiri peluncuran buku Wijayanto Samirin, Deputi Rektor Universitas Paramadina, di Energy Tower, SCBD, Jakarta, Selasa, 30 September 2014.
Permohonan uji materi diajukan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, partai pengusung Joko Widodo-Jusuf Kalla dalam pemilihan presiden. Mereka keberatan atas isi Pasal 84 UU MD3 yang tidak memastikan partai pemenang pemilu legislatif memimpin Dewan Perwakilan Rakyat. Pasal itu menyatakan pimpinan DPR dipilih berdasarkan hasil voting dalam rapat paripurna. Walhasil, kursi Ketua DPR sulit didapatkan oleh PDIP yang merupakan pemenang pemilu legislatif. (Baca: MK Tolak Gugatan Uji Materi UU MD3)
Kursi tertinggi wakil rakyat itu kemungkinan besar jatuh ke tangan partai anggota koalisi pendukung bekas calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Sebab, jumlah mereka lebih banyak dibanding anggota koalisi Jokowi-JK di Senayan. Santer beredar kabar bahwa koalisi Prabowo sudah memberikan jatah kursi pimpinan DPR ke Partai Golkar. (Baca: Aria Bima Yakin Menang di MK Soal UU MD3)
Menurut JK, Ketua DPR seharusnya dipilih berdasarkan hasil pemilu legislatif. Seperti halnya dalam pemerintahan saat ini, yakni Ketua DPR berasal dari Partai Demokrat, juara pemilu legislatif 2009. Namun JK menyadari putusan MK sudah bersifat final, sehingga harus diterima. (Baca: Perebutan Kursi Ketua DPR, PDIP Coba Lobi Politik)
JK yakin jabatan Ketua DPR yang bakal diisi lawan politiknya tidak akan menyulitkan pemerintahnya ke depan. Sebab, tugas Ketua DPR hanya membuat undang-undang, mengawasi pemerintah, serta mengesahkan anggaran. Ihwal undang-undang, JK mengatakan tidak akan banyak memberi usul kepada DPR. "Makin banyak UU, semakin repot juga," ujarnya.
Dia juga tak risau bakal dijegal saat mengusulkan anggaran proyek pemerintah. Sebab, penganggaran tidak dibahas sendiri oleh DPR, tapi bersama pemerintah. Lagi pula, kata JK, DPR melalui Badan Anggaran tak lagi mengurusi teknis anggaran yang telah dihapus karena rawan korupsi. "Mereka hanya membahas program," katanya.
TRI SUHARMAN
Berita Terpopuler
Koalisi Prabowo Usulkan Pilpres oleh MPR Lagi
Penjual Kue Putu di Malang Tantang Amien Rais
Koalisi Merah Putih Targetkan Revisi UU KPK
Kejutan, Maria Londa Rebut Emas Asian Games