TEMPO.CO, Kupang- Komisi Pemilihan Umum di sepuluh kabupaten di Nusa Tenggara Timur menghentikan persiapan pemilu kepala daerah di wilayah masing-masing seusai pengesahan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang mengatur bahwa kepala daerah dipilih oleh DPRD. (Baca:UU Pilkada Tak Sah, Perludem Siapkan Uji Materi)
"Kami hentikan sementara karena menunggu putusan Mahkamah Konstitusi," kata juru bicara KPU NTT, Maryanti Luturmas Adoe, kepada Tempo, Selasa, 30 September 2014. Sepuluh kabupaten itu adalah Manggarai, Manggarai Barat, Sumba Barat, Sumba Timur, Ngada, Timor Tengah Utara, Flores Timur, Sabu Raijua, Belu, dan Malaka. (Baca:Tak Penuhi Kuorum, UU Pilkada Tak Sah)
Menurut dia, dari sepuluh kabupaten yang menggelar pilkada pada 2016, delapan di antaranya telah menyusun jadwal, tahapan, dan anggaran. "Saat ini prosesnya hanya tinggal menunggu penetapan anggaran pilkadanya," katanya. Maryanti mengatakan pihaknya masih menunggu keputusan KPU pusat untuk bisa melanjutkan proses ini. (Baca:Cara DPRD Agar Pilkada Tetap oleh Rakyat )
Anggota DPRD NTT, Kazim Kolo, meminta KPU kabupaten dan calon kepala daerah di provinsinya untuk bersabar sambil menunggu putusan final ihwal UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi. "Pemerintah di daerah juga harus kreatif agar warga bisa dilibatkan dalam pilkada, namun sesuai aturan," katanya.
YOHANES SEO
Baca juga:
DPR Tak Loloskan Daerah Otonomi Baru, Massa Protes
Jepang Incar Pabrik Lensa Kontak di Cikarang
OJK Minta Bank Tak Bebankan Bunga Besar ke UKM
Ashraf Ghani Dilantik Jadi Presiden Afganistan