TEMPO.CO, Surabaya-Aksi penolakan terhadap Undang-Undang Pilkada terus berlanjut. Di Jawa Timur, dosen dan mahasiswa Universitas Airlangga (Unair), Surabaya, melakukan aksi menolak Undang-Undang Pilkada dan meminta supaya undang-undang tersebut dilakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. "Acara ini merupakan peryataan sikap kami menolak Undang-Undang Pilkada," kata Koordinator aksi Hari Fitrianto, Selasa, 30 September 2014.
Dalam acara yang bertajuk "Tolak Penggerogotan Kedaulatan Rakyat Merdeka Sampai Mati!" itu, sejumlah dosen, antara lain, Ramlan Surbakti, Haryadi, Kris Nugroho, Hari Fitrianto, dan Siti Aminah memaparkan alasan penolakan Undang-Undang Pilkada. Salah satu alasannya karena pemilihan kepala daerah dalam undang-undang tersebut dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), tidak langsung dipilih rakyat. (Baca: Merunut Sikap Plinplan Pemerintah di UU Pilkada).
Mereka juga melakukan pengumpulan tanda tangan bukti dukungan dalam sehelai kain putih serta mengumpulkan foto kopi Kartu Tanda Penduduk. "Saya tadi juga nyerahkan foto kopi KTP saya karena saya menolak UU Pilkada," kata mahasiswa Fakultas Ilmu Politik Unair, Bagus Sofiyulloh. (baca: 5 Skenario yang Bisa Jegal UU Pilkada).
Hari mengatakan, aksi itu akan dilanjutkan dengan pembukaan posko di sejumlah tempat. Melalui posko tersebut, mereka akan memberikan pendidikan politik pada masyarakat maupun mahasiswa tentang pentingnya masyarakat tetap memiliki hak untuk memilih langsung.
EDWIN FAJERIAL
Terpopuler
Koalisi Merah Putih Targetkan Revisi UU KPK
Nurhayati: Walk-Out Demokrat Inisiatif Saya
Kejutan, Maria Londa Rebut Emas Asian Games
MK Tolak Gugatan Uji Materi UU MD3