TEMPO.CO, Semarang - Persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di 17 kabupaten/kota di Jawa Tengah pada 2015 masih mengacu pada Pilkada secara langsung. “Karena belum ada petunjuk teknis dari pusat yang mengacu pada Pilkada oleh DPRD,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Jawa Tengah Joko Purnomo, Selasa, 30 September 2014 (baca juga: Tak Penuhi Kuorum, Pengesahan RUU Pilkada Tak Sah).
Dia menjelaskan, meski DPR telah memutuskan mekanisme Pilkada dikembalikan kepada DPRD, masih ada kemungkinan perubahan mekanisme pemilihan karena menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi dari judicial review yang diajukan oleh masyarakat. “Tapi, persiapan pengadaan barang dan jasa tidak dilaksanakan sampai ada petunjuk teknis yang final,” ujar Joko.
Sebanyak 17 daerah di Jawa Tengah yang akan melaksanakan pilkada pada 2015 adalah Kota Pekalongan, Kota Semarang, Rembang, Purbalingga, Kebumen, Surakarta, Boyolali, Kendal, Kota Magelang, Sukoharjo, Kabupaten Semarang, Purworejo, Wonosobo, Wonogiri, Klaten, Blora, dan Pemalang (baca juga: UU Pilkada Tak Berlaku di Empat Daerah Ini).
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kendal, Wahidin Said mengatakan, pihaknya melakukan persiapan tahapan Pilkada mengacu pada Pildaka langsung. Hal ini disebabkan keputusan DPR tentang Pilkada oleh DPRD belum diundangkan oleh pemerintah. Selain itu, kinerja KPU Kendal dalam mempersiapkan Pilkada juga harus sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan. Misalnya, pada Okteber nanti, KPU Kendal harus menerbitkan Surat Keputusan tentang tahapan Pilkada Kendal yang rencananya akan digelar Mei 2015.
Pemerintah Kendal juga telah menganggarkan pemilihan kepala daerah Rp 21 miliar. “Anggaran itu mengacu pada Pilkada langsung dua putaran,” tambah Wahidin.
SOHIRIN
Berita lain:
Koalisi Merah Putih Targetkan Revisi UU KPK
SBY Mau Batalkan UU Pilkada, Mahfud: Itu Sia-sia
Saran Yusril ke Jokowi Dianggap Jebakan Batman
SBY Punya Plan B Jegal UU Pilkada