TEMPO.CO, Jakarta - Presiden terpilih Joko Widodo mendukung langkah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyiapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) untuk membatalkan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. "Ya, itu bagus. Saya mendukung," katanya di rumah dinas Gubernur DKI, Jakarta, Selasa, 30 September 2014. (Baca: Siapkan Perpu, SBY: Saya Ambil Risiko Politik)
Jokowi menilai rakyat Indonesia memang menginginkan sistem pemilihan kepala daerah langsung. "Kita sudah tahu semuanya. Rakyat menghendaki pemilihan langsung karena hak politik rakyat dihargai dan didengar," kata mantan Wali Kota Solo itu. (Baca: SBY Siapkan Perpu Batalkan UU Pilkada)
Sebelumnya, Presiden SBY mengatakan akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk membatalkan Undang-Undang Pilkada yang baru disahkan oleh DPR. Perpu itu akan diterbitkan setelah ia meneken UU Pilkada. (Baca: 5 Skenario yang Bisa Jegal UU Pilkada)
"Perpu ini saya ajukan ke DPR setelah, katakanlah, hari ini atau besok setelah saya terima draf RUU hasil sidang paripurna. Maka aturan mainnya itu harus saya tanda tangani," kata SBY seusai pembekalan anggota DPR dari Demokrat di Hotel Sultan, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 September 2014. (Baca: Yusril Beri 'Pencerahan' ke SBY dan Jokowi Soal UU Pilkada)
NURIMAN JAYABUANA
Topik terhangat:
Koalisi Jokowi-JK | Kabinet Jokowi | Pilkada oleh DPRD
Berita terpopuler lainnya:
Koalisi Prabowo Usulkan Pilpres oleh MPR Lagi
Jokowi: Koalisi Merah Putih bagai Kerikil
Telepon Hamdan Zoelva, Ini Isi Curhatan SBY
Penjual Kue Putu di Malang Tantang Amien Rais
Nurhayati: Walk-Out Demokrat Inisiatif Saya