TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Gerakan Indonesia Raya Ahmad Muzani mengatakan amandemen kelima terhadap Undang-Undang Dasar 1945 dipandang perlu dilakukan.
"Pada prinsipnya, UUD 1945 itu harus terus di-upgrade agar sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada," kata Muzani ketika ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa, 30 September 2014.(Baca:Uji Materi UU MD3 Ditolak, JK: Tak Adil untuk Rakyat)
Muzani menyatakan hal tersebut saat ditanya apakah Koalisi Merah Putih akan menjadikan kesuksesan koalisi itu mengegolkan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah, yang antara lain mengatur bahwa kepala daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebagai langkah awal mengubah UUD 1945. "Tetapi kita tidak boleh keluar dari Pancasila dan semangat para pendiri bangsa dalam penyusunan negara kita," ujarnya.
Muzani menjelaskan, berdasarkan kajian anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat 2009-2014, ada beberapa hal yang perlu disempurnakan dalam UUD 1945. Karena itu, kata dia, anggota MPR 2009-2014, khususnya anggota Dewan Perwakilan Daerah, pernah beberapa kali mengajukan amandemen UUD 1945. (Baca:UU Pilkada Tak Sah, Perludem Siapkan Uji Materi)
"Tapi kemudian kan tidak terlaksana. Kita lihat saja nanti apakah anggota MPR periode yang akan datang semakin terbuka atau semakin tertutup (terhadap ide amandemen itu)," ujar Muzani, yang terpilih sebagai anggota DPR periode 2014-2019 dari Daerah Pemilihan Lampung 1.
RIDHO JUN PRASETYO
Baca juga:
Kemarau, Produksi Mawar Anjlok
SBY Siapkan Perpu Pilkada, Jokowi: Saya Dukung
Ashley Cole Ingin Berduel dengan Frank Lampard
SBY: Demokrat Perjuangkan Pilkada Langsung