TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan batas atas suku bunga Dana Pihak Ketiga (DPK) yang akan berlaku efektif per 1 Oktober 2014. “Untuk mencegah dampak negatif terjadinya persaingan suku bunga saat ini," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon dalam konferensi pers di kantornya, Selasa, 30 September 2014.
Penetapan batas atas suku bunga ini didasari oleh kondisi persaingan dari bank-bank yang menawarkan suku bunga deposito yang cukup tinggi, bahkan melampaui LPS Rate (suku bunga yang dijamin Lembaga Penjamin Simpanan). “Ini jelas bukan merupakan sesuatu yang baik,” kata Nelson. (Baca: Ekonom: Perilaku Perbankan Indonesia Mirip Kartel)
Berdasarkan Statistik Perbankan Indonesia (SPI), tren suku bunga DPK menunjukkan kenaikan signifikan hingga 70 basis poin (bps) dari 7,97 persen pada Januari awal tahun ini menjadi 8,67 persen pada Juli lalu. "Pemberian suku bunga pada deposan inti umumnya berada pada kisaran 11 persen pada bank BUKU 3 dan 4.”
Sebagai perbandingan, rata-rata suku bunga dana di Malaysia, Singapura, dan Thailand berada pada kisaran 2-4 persen dengan suku bunga kredit 3-7 persen. Di dalam negeri, suku bunga kredit berada di angka 11,25-13,30 persen untuk koorporasi dan 16-23 persen untuk mikro. "Jelas kita tertinggi di antara mereka," tutur Nelson. (Baca: OJK Minta Bank Tak Bebankan Bunga Besar ke UKM)
Dengan kondisi itu, OJK menetapkan pemberian maksimum suku bunga DPK, yakni sebesar suku bunga penjaminan LPS yang berada di angka 7,75 persen untuk nominal simpanan sampai Rp 2 miliar. Untuk bank BUKU 4, maksimum suku bunga 200 bps di atas BI rate atau saat ini maksimum sebesar 9,5 persen. Hal ini termasuk seluruh insentif yang diberikan secara langsung kepada nasabah penyimpan dana.
Sedangkan untuk bank BUKU 3, maksimum suku bunga 225 bps di atas BI rate atau saat ini maksimum sebesar 9,75 persen. Untuk optimalisasi penerapan suku bunga maksimum ini, maka pengawas juga akan melakukan monitoring dan supervisory action terhadap bank-bank BUKU 1 dan 2 untuk turut serta mendukung penurunan suku bunga DPK.
JAYADI SUPRIADIN
Berita terpopuler:
KPPU Selidiki Mahalnya Harga Avtur di Indonesia
Pensiun Menteri, Tifatul Tetap Akan Urus Internet
UU Pilkada Via DPRD Diketok, Rupiah Tersungkur
KPPU Curigai Kartel Bunga Deposito oleh Bank