TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menerapkan pengawasan terintegrasi konglomerasi keuangan mulai Juni 2015. "Upaya ini memungkinkan pengawasan dini dalam mendeteksi risiko yang ditimbulkan, sehingga diambil tindakan tepat waktu," ujar Kepala Departemen Pengembangan, Pengawasan, dan Manajemen Krisis OJK Boedi Armanto di kantornya, Senin, 29 September 2014.
Pengawasan terintegrasi berdasarkan risiko terhadap konglomerasi keuangan merupakan pengawasan yang menggunakan strategi dan metodologi berdasarkan risiko. Sistem ini terdiri atas tiga level pengawasan. Level pertama adalah pengawasan individual yang dilakukan terhadap lembaga keuangan secara individual (solo basis). (Baca:OJK Minta Bank Tak Bebankan Bunga Besar ke UKM)
Level kedua, pengawasan konsolidasi antara anak perusahaan dan anak usaha perusahaan yang bergerak di bidang keuangan. "Ini sifatnya baru induk dan anak usaha," tuturnya. Ketiga, pengawasan konsolidasi yang bersifat downstream dan upstream pada semua unit usaha yang terkoneksi dengan induk usaha. "Banyak sekali contohnya, ada Hari Tanoe seperti MNC, grup Mega, dan lainnya."
Dalam menjalankan pengawasan seluruh elemen perusahaan konglomerasi, lembaganya pertama kali bakal menelusuri induk usaha atau lembaga jasa keuangan (LJK) yang ditunjuk oleh pemegang saham pengendali (PSP) dalam mengendalikan konglomerasi itu. (Baca: OJK Akan Cabut Izin Usaha Pelaku Jual-Beli Rating)
"Apakah dikendalikan langsung atau tidak langsung oleh LJK-nya," ujarnya. Terakhir, pengawasan sister company atau perusahaan terelasi, yakni perusahaan yang dimiliki atau dikendalikan perseorangan atau perusahaan yang sama tapi secara kelembagaan maupun hukum terpisah antara satu perusahaan dengan perusahaan lainnya. "Seperti BCA dan ACA."
JAYADI SUPRIADIN
Baca juga:
Warna-warni Musim Gugur Adamist
Aksi Tolak UU Pilkada Bentrok, 7 Mahasiswa Luka
SIM Difabel Penting untuk Tingkatkan Kemandirian
5 Ketakutan yang Membahayakan Hubungan Cinta
Jaksa Selidiki Pengadaan CCTV di Pemkot Madiun