TEMPO.CO, Bandung - Desy Ariyani, terdakwa penculikan bayi pasangan Toni-Lasmaria yang terjadi Maret lalu di Rumah Sakit Hasan Sadikin, Bandung, menilai tuntutan jaksa atas dirinya sangat berat. Jaksa menuntutnya dihukum 5 tahun penjara.
"Saya, kan, sedang sakit. Saya juga, kan, menculik bayi bukan untuk diperjualbelikan. Saya juga tidak pernah menyakiti si bayi selembar rambut pun," ujar Desy seusai sidang pembacaan tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu, 1 Oktober 2014. Selain itu, jaksa menuntut agar Desy didenda Rp 60 juta subsider kurungan 3 bulan.
Desy bersama penasihat hukumnya pun berencana menyampaikan pleidoi dalam sidang lanjutan pekan depan. Ia berharap majelis pimpinan hakim Sihol B. Manalu itu kelak menjatuhkan vonis ringan. "Harapan saya, putusan majelis nanti, ya, hukumannya di bawah 5 tahunlah," kata wanita 32 tahun itu. (Baca: Desy, Penculik Bayi Dituntut 5 Tahun Bui)
Yopi Gunawan, penasihat hukum Desy, berharap kelak putusan majelis hakim sepenuhnya berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan. "Terdakwa, kan, sudah menyesali perbuatannya. Dia juga menculik bayi untuk dirawat karena tidak punya anak lagi," katanya seusai sidang.
Jaksa penuntut Lia Pratiwi mengatakan tuntutan jaksa sudah mempertimbangkan hal yang memberatkan. Antara lain terdakwa telah meresahkan masyarakat dan berbelit-belit saat memberikan keterangan dalam persidangan. "Yang meringankan, terdakwa menyesal dan sudah dimaafkan Lasmaria Manulang (ibu bayi yang diculik), tapi tidak dimaafkan Toni Manurung (ayah si bayi)," kata Lia.
Baca Juga:
Dalam sidang, Lia antara lain mendakwa perbuatan Desy memenuhi unsur penculikan anak untuk diri sendiri sesuai pasal 83. "Awal Maret 2014, Desy merencanakan pura-pura akan melahirkan," kata Lia.
Untuk itu, Desy pinjam dan fotokopi hasil USG tetangganya, Eka Gunawan, yang sedang hamil. Nama Eka, yang masih tertera pada hasil fotokopi gambar USG, dia ganti menjadi Desy. Berkas palsu itu lalu dia taruh di tempat yang mudah terlihat oleh Mahardika. Lalu, pada 22 Maret, Desy juga meminjam jas lab warna putih milik temannya, Rina.
Pada Selasa malam, 25 Maret 2014, Desy beraksi di RS Hasan Sadikin. Malam itu, dengan menyamar sebagai dokter yang mengenakan jas lab putih, Desy mengecoh pasangan Toni-Lasmaria dan menculik bayi mereka yang baru dilahirkan.
Setelah berhasil menculik bayi, terdakwa pulang ke kamar kosnya di Gang Junaedi--di seberang barat kompleks RS Hasan Sadikin. Lalu, kepada tetangga, mertua, dan suami, Desy mengaku bayi itu lahir kebrosotan (keluar tiba-tiba tanpa tertahan) dari rahimnya di tepi jalan.
Namun aksi pura-pura Desy akhirnya terbongkar saat petugas mendatangi kamar kosnya dengan alasan hendak mendata bayi pada 28 Maret. Malam itu, Desy yang sedang tak ditemani suaminya sempat kabur. Namun akhirnya dia tertangkap polisi setelah luka parah lantaran nekat meloncat dari jembatan layang Pasupati.
ERICK P. HARDI
Terpopuler:
Soal Revisi UU KPK, Bos KPK Serang Koalisi Prabowo
PAN: Jika Terbitkan Perpu, SBY Keblinger
SBY Siapkan Perpu Batalkan UU Pilkada
Disegel, Sea World Kehilangan Ribuan Pengunjung
Begini Kemesraan Dua Terdakwa Pembunuh Ade Sara