Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penculik Bayi Nilai Tuntutan Jaksa Terlalu Berat

Editor

Eni Saeni

image-gnews
Terdakwa kasus penculikan bayi, Desi Ariani (33) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, 1 Oktober 2014. Ia dituntut hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsidair kurungan tiga bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. ANTARA/Agus Bebeng
Terdakwa kasus penculikan bayi, Desi Ariani (33) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, 1 Oktober 2014. Ia dituntut hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsidair kurungan tiga bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. ANTARA/Agus Bebeng
Iklan

TEMPO.CO, Bandung - Desy Ariyani, terdakwa penculikan bayi pasangan Toni-Lasmaria yang terjadi Maret lalu di Rumah Sakit Hasan Sadikin, Bandung, menilai tuntutan jaksa atas dirinya sangat berat. Jaksa menuntutnya dihukum 5 tahun penjara. 

"Saya, kan, sedang sakit. Saya juga, kan, menculik bayi bukan untuk diperjualbelikan. Saya juga tidak pernah menyakiti si bayi selembar rambut pun," ujar Desy seusai sidang pembacaan tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu, 1 Oktober 2014. Selain itu, jaksa menuntut agar Desy didenda Rp 60 juta subsider kurungan 3 bulan.

Desy bersama penasihat hukumnya pun berencana menyampaikan pleidoi dalam sidang lanjutan pekan depan. Ia berharap majelis pimpinan hakim Sihol B. Manalu itu kelak menjatuhkan vonis ringan. "Harapan saya, putusan majelis nanti, ya, hukumannya di bawah 5 tahunlah," kata wanita 32 tahun itu. (Baca: Desy, Penculik Bayi Dituntut 5 Tahun Bui)

Yopi Gunawan, penasihat hukum Desy, berharap kelak putusan majelis hakim sepenuhnya berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan. "Terdakwa, kan, sudah menyesali perbuatannya. Dia juga menculik bayi untuk dirawat karena tidak punya anak lagi," katanya seusai sidang.

Jaksa penuntut Lia Pratiwi mengatakan tuntutan jaksa sudah mempertimbangkan hal yang memberatkan. Antara lain terdakwa telah meresahkan masyarakat dan berbelit-belit saat memberikan keterangan dalam persidangan. "Yang meringankan, terdakwa menyesal dan sudah dimaafkan Lasmaria Manulang (ibu bayi yang diculik), tapi tidak dimaafkan Toni Manurung (ayah si bayi)," kata Lia.

Dalam sidang, Lia antara lain mendakwa perbuatan Desy memenuhi unsur penculikan anak untuk diri sendiri sesuai pasal 83. "Awal Maret 2014, Desy merencanakan pura-pura akan melahirkan," kata Lia.  

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Untuk itu, Desy pinjam dan fotokopi hasil USG tetangganya, Eka Gunawan, yang sedang hamil. Nama Eka, yang masih tertera pada hasil fotokopi gambar USG, dia ganti menjadi Desy. Berkas palsu itu lalu dia taruh di tempat yang mudah terlihat oleh Mahardika. Lalu, pada 22 Maret, Desy juga meminjam jas lab warna putih milik temannya, Rina.

Pada Selasa malam, 25 Maret 2014, Desy beraksi di RS Hasan Sadikin. Malam itu, dengan menyamar sebagai dokter yang mengenakan jas lab putih, Desy mengecoh pasangan Toni-Lasmaria dan menculik bayi mereka yang baru dilahirkan.

Setelah berhasil menculik bayi, terdakwa pulang ke kamar kosnya di Gang Junaedi--di seberang barat kompleks RS Hasan Sadikin. Lalu, kepada tetangga, mertua, dan suami, Desy mengaku bayi itu lahir kebrosotan (keluar tiba-tiba tanpa tertahan) dari rahimnya di tepi jalan.

Namun aksi pura-pura Desy akhirnya terbongkar saat petugas mendatangi kamar kosnya dengan alasan hendak mendata bayi pada 28 Maret. Malam itu, Desy yang sedang tak ditemani suaminya sempat kabur. Namun akhirnya dia tertangkap polisi setelah luka parah lantaran nekat meloncat dari jembatan layang Pasupati.


ERICK P. HARDI

Terpopuler:
Soal Revisi UU KPK, Bos KPK Serang Koalisi Prabowo
PAN: Jika Terbitkan Perpu, SBY Keblinger
SBY Siapkan Perpu Batalkan UU Pilkada 
Disegel, Sea World Kehilangan Ribuan Pengunjung
Begini Kemesraan Dua Terdakwa Pembunuh Ade Sara

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

5 Bayi jadi Korban Perdagangan Anak, Ibu dan Pembeli Kenal Lewat Grup Adopsi

24 Februari 2024

Polres Metro Jakarta Barat menetapkan tiga orang tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di Karawang. Lima bayi ditemukan menjadi korban. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
5 Bayi jadi Korban Perdagangan Anak, Ibu dan Pembeli Kenal Lewat Grup Adopsi

Polres Metro Jakarta Barat menetapkan tiga tersangka atas jual beli bayi.


Penakluk Benua Antarktika

28 Januari 2024

Penakluk Benua Antarktika

Diansyah Putri Handayani menjadi perempuan Indonesia pertama yang mencapai Benua Antarktika. Bagaimana kisahnya?


Polisi Bongkar Perdagangan Anak: Ditampung di Bekasi, Dijual Sampai Rp 23 Juta

28 Juni 2023

Sejumlah tersangka dihadirkan saat rilis kasus TPPO jaringan internasional di Gedung Bareskrim, Jakarta, Selasa 27 Juni 2023. Satgas TPPO Polri mengungkap 4 kasus TPPO jaringan internasional, diantaranya pengungkapan jaringan TPPO dengan modus mengirimkan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Arab Saudi dan Jepang serta perdagangan anak di Sulawesi Tengah dan Bekasi dengan mendapat keuntungan mencapai Rp23 juta per orang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Polisi Bongkar Perdagangan Anak: Ditampung di Bekasi, Dijual Sampai Rp 23 Juta

Kasus perdagangan anak ini berawal dari laporan di Polda Sulawesi Tengah akan adanya penculikan anak yang setelah ditelusuri ternyata bukan diculik.


Suhendra Ayah Sejuta Anak dari Bogor Divonis 4 Tahun Penjara

17 Mei 2023

Kapolres Bogor saat memimpin pengungkapan TPPO berkedok yayasan adopsi anak di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor. Rabu, 29 September 2022. Dok. Ist
Suhendra Ayah Sejuta Anak dari Bogor Divonis 4 Tahun Penjara

Suhendra si Ayah Sejuta Anak ditangkap jajaran Polres Bogor pada akhir September 2022 atas dugaan melakukan tindak pidana perdagangan anak


Pasutri Asal Amerika Terancam Hukuman Mati di Uganda

22 Desember 2022

Pasangan Amerika Nicholas Spencer dan istrinya, Mackenzie Leigh Mathias Spencer, keduanya 32, berdiri di pengadilan jalan Buganda, di mana mereka didakwa menyiksa John Kayima di Kampala, Uganda, 14 Desember 2022. REUTERS/Abubaker Lubowa
Pasutri Asal Amerika Terancam Hukuman Mati di Uganda

Awalnya suami istri asal Amerika itu mendapat tuduhan penyiksaan berat terhadap anak laki-laki berusia 10 tahun, tapi sekarang terancam hukuman mati


Praktek Perdagangan Anak di Balik Modus Adopsi Yayasan Ayah Sejuta Anak

29 September 2022

Ilustrasi bayi. freepik.com
Praktek Perdagangan Anak di Balik Modus Adopsi Yayasan Ayah Sejuta Anak

Seorang pria melakukan perdagangan anak dengan modus adopsi. Lewat Yayasan Ayah Sejuta Anak mengumpulkan para ibu hamil.


KPAI Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Perdagangan 30 Anak di Jambi

15 April 2022

Ilustrasi Perdagangan Anak. humanium.org
KPAI Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Perdagangan 30 Anak di Jambi

KPAI menyebut sudah ada 16 anak yang dalam perlindungan lembaga layanan perlindungan anak di Jambi, dari Dinas Sosial.


Tim Relawan Kemanusiaan Flores Laporkan Dugaan Perdagangan Anak ke Mabes Polri

23 Maret 2022

Ilustrasi Perdagangan Anak. humanium.org
Tim Relawan Kemanusiaan Flores Laporkan Dugaan Perdagangan Anak ke Mabes Polri

Tim Relawan Untuk Kemanusiaan Flores akan melaporkan dugaan dugaan pidana perdagangan anak yang berasal Jawa Barat di Nusa Tenggara Timur (NTT).


Eks Rekan Jeffrey Epstein Tewas Gantung Diri di Penjara

20 Februari 2022

Presiden Amerika Serikat Donald Trump, kiri dan Jeffrey Epstein, kanan bersama pasangan masing-masing pada era 1990-an. Sumber: filmdaily.co
Eks Rekan Jeffrey Epstein Tewas Gantung Diri di Penjara

Seorang agen model Prancis yang dekat dengan pemodal Amerika Serikat sekaligus predator seks anak Jeffrey Epstein, ditemukan tewas di sel penjara


Kisruh Satelit Orbit 123

26 Januari 2022

Kisruh Satelit Orbit 123

Menteri Mahfud Md. mengumumkan adanya dugaan korupsi dalam pengadaan dan penyewaan satelit orbit 123 derajat Bujur Timur.