TEMPO.CO, Mojokerto - Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus mengkritik cara berkurban dengan menitipkan atau mentransfer uang yang disalurkan melalui lembaga berbasis sosial keagamaan. Menurut pejabat yang juga seorang kiai ini, cara berkurban dengan menitipkan atau mentransfer uang tersebut tidak sesuai dengan syariat Islam.
"Menurut syariat, kurban itu harus berupa hewan ternak, bukan dalam bentuk uang yang disesuaikan dengan harga hewan kurban," katanya saat blusukan mengecek kesehatan hewan kurban di sejumlah lokasi di Kota Mojokerto, Rabu, 1 Oktober 2014. Menurut dia, sulit mengontrol apakah nanti uang yang disetor tersebut benar-benar diganti dengan hewan kurban atau tidak. (Baca: Harga Hewan Kurban Naik 35 Persen)
Dia mengatakan hewan yang dikurbankan juga harus dalam kondisi sehat dan sudah cukup usia. "Menurut syariat, sudah berusia 1 tahun atau giginya sudah poel (tanggal)," katanya.
Ia mengimbau agar pedagang hewan kurban memperhatikan syarat yang diatur dalam syariat agama Islam maupun syarat kesehatan hewan yang ditentukan instansi terkait. "Jangan sampai merugikan konsumen," ujarnya. Ia meminta dinas terkait mengecek hewan kurban yang dijual di kota setempat. (Baca: Pedagang Hewan Kurban di Jakarta Berkurang)
Mas'ud bersama sejumlah pejabat Pemerintah Kota Mojokerto blusukan ke empat lokasi penjualan hewan kurban. Kepala Dinas Pertanian Kota Mojokerto Hari Moekti mengatakan telah memeriksa ratusan hewan kurban di sebelas lokasi penjualan. "Selain memeriksa hewan sebelum dipotong, kami juga akan memeriksa daging kurban yang akan dibagikan nanti," katanya.
Baca Juga:
ISHOMUDDIN
Berita Lain
Demokrat Bolos Rapat Koalisi Prabowo
Hasil Pertandingan Liga Champions Rabu Dinihari
Megawati ke Gus Dur: Sampeyan Enak, Saya Pusing
Asian Games, Emas Indonesia Ungguli Malaysia