TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik kepolisian Jakarta Barat menetapkan dua tersangka dalam kasus malpraktek di klinik Metroplole, Jakarta Barat. Menurut Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto, tersangka adalah ES sebagai penanggung jawab klinik dan JP sebagai direktur klinik.
"Mengenai keterlibatan dua dokter asing, masih ditelusuri," kata Rikwanto di Polda Metro Jaya, Rabu, 1 Oktober 2014. (Baca: Dugaan Malpraktek, Polisi Akan Periksa Dokter ES)
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mendapatkan laporan dari dua pasien klinik yang mengaku dirugikan setelah berobat di tempat itu. Klinik tersebut diduga melakukan malpraktek sehingga membuat korban mengalami perdarahan dan kerugian materi yang cukup besar.
Rikwanto mengatakan sudah memeriksa sebelas saksi, termasuk pejabat Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat, pada 29 September 2014. Setelah ditemukan adanya bukti-bukti, penyidik langsung menetapkan ES dan JP sebagai tersangka. Mereka dijerat menggunakan Pasal 79 Undang-Undang 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
HERMAWAN SETYANTO
Berita lain:
Soal Revisi UU KPK, Bos KPK Serang Koalisi Prabowo
PAN: Jika Terbitkan Perpu, SBY Keblinger
SBY Siapkan Perpu Batalkan UU Pilkada
Begini Kemesraan Dua Terdakwa Pembunuh Ade Sara