TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyetujui penundaan pelantikan tujuh anggota Dewan Perwakilan Rakyat terpilih periode 2014-2019 yang terlibat kasus korupsi. Tujuh legislator yang ditunda pelantikannya adalah Jero Wacik, Idham Samawi, Hardian Koosnadi, Iqbal Wibisono, Jimmy Demianus Ijie, Zulkarnain Karim, dan Chaidir Djafar. (Baca: KPU Usul Batalkan Pelantikan 7 Legislator Terpilih)
Persetujuan ini diberikan SBY sebagai respons atas surat yang diajukan Komisi Pemilihan Umum ihwal permohonan penundaan pelantikan tujuh orang itu. "Presiden sudah menerima dan merespons surat itu hari ini," kata juru bicara Kepresidenan, Julian Aldrin Pasha, di halaman parkir Istana Negara, Jakarta, Selasa malam, 30 September 2014. (Baca: Jero Diminta Mundur dari Pelantikan Anggota DPR)
Menurut dia, inti surat balasan SBY ke KPU adalah penundaan pelantikan anggota DPR yang memiliki masalah hukum. KPU telah mengirim dua surat terkait dengan penundaan dan pembatalan pelantikan tujuh anggota DPR terpilih yang terlibat kasus korupsi ke SBY. (Baca: Staf Khusus Tak Tahu Rapat Fiktif Jero Wacik)
Informasi yang diperoleh Tempo dari Biro Teknis KPU, surat pertama ke SBY dikirim pada 17 September 2014. Dalam surat itu, KPU mengusulkan penundaan pelantikan tiga nama caleg terpilih karena dianggap masih bermasalah dengan hukum dan terlibat kasus korupsi, yakni Jero Wacik, Idham Samawi, dan Hardian Koosnadi.
Surat kedua, yang baru dua hari lalu dikirim KPU, memuat usulan penundaan pelantikan empat nama caleg yang bermasalah dengan hukum dan terlibat kasus korupsi, yakni Iqbal Wibisono, Jimmy Demianus Ijie, Zulkarnain Karim, dan Chaidir Djafar.
PRIHANDOKO
Topik terhangat:
Koalisi Jokowi-JK | Kabinet Jokowi | Pilkada oleh DPRD
Berita terpopuler lainnya:
Tak Penuhi Kuorum, UU Pilkada Tak Sah
SBY Mau Batalkan UU Pilkada, Mahfud: Itu Sia-sia
Saran Yusril ke Jokowi Dianggap Jebakan Batman
Yusril Beri 'Pencerahan' ke SBY dan Jokowi Soal UU Pilkada