TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Persatuan Pembangunan, Ahmad Yani, mengecam usulan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang mengajukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Pemilihan Umum Kepala Daerah. Selain dianggap tidak konsisten, Yani juga menilai rencana SBY membawa masalah baru bagi pemerintah Joko Widodo-Jusuf Kalla.
"Jika diajukan, perpu akan dibahas pada masa sidang selanjutnya, yaitu ketika Jokowi memerintah. Di situlah problem baru akan dimulai karena Jokowi tidak setuju pemilihan oleh DPRD," kata Yani ketika dihubungi pada Selasa, 30 Oktober 2014.
Hari ini SBY mengutarakan niatnya membuat perpu tentang pilkada. Keinginan ini dilontarkan lantaran SBY tidak menyepakati aturan dalam UU Pilkada yang mengatur pemilihan kepala daerah oleh DPRD. (Baca: Tak Penuhi Kuorum, UU Pilkada Tak Sah)
Peraturan pemerintah pengganti undang-undang adalah hak legislasi presiden yang diatur dalam Pasal 22 UUD 1945. Presiden diperbolehkan membuat perpu jika dilatari hal ihwal yang dianggap darurat. Namun, agar berlaku, perpu harus disetujui oleh DPR.
Yani mengatakan seharusnya SBY menyerahkan pengajuan perpu kepada Jokowi sebagai presiden selanjutnya. Dasar pengajuan perpu setiap presiden, kata Yani, jelas berbeda. "Ini yang ingin disamakan oleh SBY. Padahal paradigmanya sudah berbeda," kata Yani. (Baca: Tagar #WelcomeMrLiar Beredar, Ini Kata Istana)
Politikus PAN, Herman Kadir, juga berpendapat senada dengan Yani. Menurut Herman, hak mengajukan perpu untuk UU Pilkada seharusnya berada di tangan Jokowi yang sebentar lagi akan dilantik. Keinginan SBY mengajukan perpu juga dinilai Herman blunder.
Jika perpu nantinya diajukan, kata Herman, juga akan berdampak pada posisi PDIP. Herman menilai peluang lolosnya opsi pilkada langsung tetap kecil karena jumlah suara partai pendukung lebih kecil dibandingkan koalisi Prabowo. "Nanti ujung-ujungnya PDIP malu dua kali," kata Herman.
Politikus PDIP, Eva Kusuma Sundari, mendukung langkah SBY. Jika perpu diajukan, Eva berjanji partainya akan mendukung penuh pengesahan aturan tersebut di DPR. Eva optimistis opsi pilkada langsung akan gol dalam Sidang Paripurna DPR periode 2014-2019.(Baca: PDIP Janji Kawal Perpu Pilkada SBY)
"Jumlah kami dan partai pendukung sudah lebih banyak. Jelas saya optimistis," kata Eva ketika dihubungi pada Selasa, 30 September 2014.
ROBBY IRFANY
Baca juga:
Demokrat Bolos Rapat Koalisi Prabowo
Jawa Timur Impor 500 Induk Sapi Potong Australia
Mendagri: Rumusan Perpu SBY Ditentukan Besok
Pembobol BJB Dituntut 10 Tahun Penjara