TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Maruarar Siahaan mengatakan rencana penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memang merupakan wewenang dari seorang presiden.
"Karena setengah pembentukan dari undang-undang wewenangnya ada di presiden dan DPR," kata Maruarar saat dihubungi Tempo, Rabu, 1 Oktober 2014. (Baca: UU Pilkada, Berikut Dua Saran Jimly ke SBY)
Menurut Maruarar, tidak salah memang apabila masyarakat akan melihat rencana ini sebagai pencitraannya di masa akhir jabatan. "Apakah ini benar sikap SBY tulus dan ikhlas atau cuma pencitraan, terserah rakyat menilai," kata Maruarar.
Sebelumnya, Presiden SBY mengatakan dirinya akan menerbitkan Perpu untuk membatalkan UU Pilkada yang pada 24 September lalu disahkan. Perpu akan diterbitkan setelah SBY menandatangani UU Pilkada. (Baca: Perpu Pilkada SBY Dinilai Blunder)
Perpu sebagai pengganti undang-undang adalah hak legislasi presiden yang diatur dalam Pasal 22 UUD 1945. Presiden diperbolehkan menerbitkannya jika ada hal yang dianggap darurat. Akan tetapi, agar dapat berlaku, Perpu tersebut harus mendapat persetujuan DPR. (Baca: KPK Tak Bisa Awasi Pilkada via DPRD)
Menanggapi kemungkinan Perpu tersebut nantinya bisa dijegal di DPR, Maruarar tak bisa memastikan. "Kan komposisi DPR berubah," kata dia. Artinya, Perpu yang akan diterbitkan SBY itu, belum pasti apakah akan disahkan atau tidak.
"Yang pasti semoga rencana SBY ini tidak untuk permainan politik," kata Maruarar.
ODELIA SINAGA
Berita Lain
Tak Penuhi Kuorum, UU Pilkada Tak Sah
SBY Mau Batalkan UU Pilkada, Mahfud: Itu Sia-sia
Saran Yusril ke Jokowi Dianggap Jebakan Batman