TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Demokrat Ruhut Sitompul mengatakan rencana penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) merupakan sikap murni Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar pilkada tetap dilakukan langsung oleh rakyat. (Baca: Bicara dengan SBY, Jokowi: Rahasia Dong)
"Ini bukan pencitraan karena dari awal SBY memang maunya pilkada langsung dengan tambahan sepuluh syarat," kata Ruhut saat dihubungi Tempo, Rabu, 1 Oktober 2014. Menurut Ruhut, rencana penerbitan perpu akan langsung dilakukan setelah UU Pilkada ditandatangani. (Baca: SBY Jawab Kemarahan Netizen di @SBYudhoyono)
Sebelumnya, SBY mengatakan akan menerbitkan perpu untuk membatalkan UU Pilkada yang disahkan pada Jumat dinihari, 26 September 2014. Penerbitan peraturan pengganti undang-undang adalah hak legislasi presiden yang diatur dalam Pasal 22 UUD 1945. Pasal itu menyebutkan presiden boleh membuat perpu jika dilatari hal yang dianggap darurat. Akan tetapi, agar berlaku perpu juga harus disetujui oleh DPR. (Baca: SBY Pastikan Teken UU Pilkada)
"Ini niat tulus Pak SBY yang harus kita apresiasi di masa akhir jabatannya," kata Ruhut. Karena itu, Ruhut mengharapkan agar masyarakat mendukung SBY untuk menerbitkan perpu ini. "Mari kita dukung karena ini dilakukan Pak SBY untuk kebaikan rakyat." (Baca: SBY Mau Batalkan UU Pilkada, Mahfud: Itu Sia-sia)
ODELIA SINAGA
Topik terhangat:
Koalisi Jokowi-JK | Kabinet Jokowi | Pilkada oleh DPRD
Berita terpopuler lainnya:
Tak Penuhi Kuorum, UU Pilkada Tak Sah
Saran Yusril ke Jokowi Dianggap Jebakan Batman
Yusril Beri 'Pencerahan' ke SBY dan Jokowi Soal UU Pilkada