TEMPO.CO, Jakarta - Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) yang tengah disiapkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk membatalkan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah bakal mengakomodasi syarat yang diajukan Partai Demokrat. Syarat yang dimaksud yakni pelaksanaan pemilihan secara langsung.
"Perbaikan itu menjadi muatan dan ditampung dalam perpu," kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi setelah mengikuti rapat kabinet terbatas membahas perpu pembatalan UU Pilkada di kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa malam, 30 September 2014. (Baca: Perpu Pilkada, Ruhut: Bukan Pencitraan SBY)
Menurut dia, dari sepuluh syarat Demokrat, hanya uji publik atas integritas dan kompetensi calon kepala daerah yang tak dimuat dalam perpu. "Yang penting masyarakat bisa menguji calon-calon itu secara terbuka. Media massa bisa melihat dan mempublikasikan bahwa calon ini layak atau tidak," ujar Gamawan. (Baca: SBY Jawab Kemarahan Netizen di @SBYudhoyono)
Meski bakal mengakomodasi hampir seluruh persyaratan yang diajukan Demokrat, Gamawan tak sepakat jika perpu itu nantinya disebut menyerupai keinginan partai pimpinan SBY tersebut. Menurut dia, patokan utama perpu tetap pada syarat yang diajukan pemerintah. "Kalau Demokrat pakai persyaratan lulus uji publik, sedangkan perpu ini tidak," kata Gamawan.
Gamawan menjelaskan pembahasan draf perpu ditargetkan rampung dalam hitungan hari. Dia optimistis perpu bakal disetujui Dewan Perwakilan Rakyat meski mulai awal Oktober ada formasi baru anggota dewan.
Demokrat mendukung pemilihan kepala daerah dengan sepuluh syarat, yakni uji publik atas integritas dan kompetensi calon gubernur, bupati, dan wali kota; efisiensi biaya penyelenggaraan pilkada; dan pengaturan kampanye dan pembatasan kampanye terbuka. Juga, akuntabilitas penggunaan dana kampanye; larangan politik uang dan sewa kendaraan partai; larangan melakukan fitnah dan kampanye gelap; larangan pelibatan aparat birokrasi; larangan pencopotan aparat birokrasi pasca-pilkada; penyelesaian sengketa hasil pemungutan suara; dan pencegahan kekerasan dan tanggung jawab calon atas kepatuhan hukum para pendukungnya.
Namun sepuluh syarat ini tak disepakati dalam Rapat Paripurna Dewan untuk menyetujui Rancangan UU Pilkada. UU Pilkada akhirnya menghapus mekanisme pemilihan langsung dan digantikan lewat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
PRIHANDOKO
Topik terhangat:
Koalisi Jokowi-JK | Kabinet Jokowi | Pilkada oleh DPRD
Berita terpopuler lainnya:
Tak Penuhi Kuorum, UU Pilkada Tak Sah
Saran Yusril ke Jokowi Dianggap Jebakan Batman
Yusril Beri 'Pencerahan' ke SBY dan Jokowi Soal UU Pilkada