TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berencana mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah. Namun perpu ini terancam gagal sebab bisa ditolak oleh koalisi partai pendukung Prabowo Subianto di Dewan Perwakilan Rakyat.
Bekas Ketua Panitia Kerja RUU Pilkada Khatibul Umam Wiranu meminta komunikasi tidak hanya dilakukan Demokrat. PDI Perjuangan juga diminta aktif melobi partai lain. Menurut Umam, politik adalah soal negosiasi. PDI Perjuangan, Umam melanjutkan, tidak bisa lagi berpolitik dengan cara kaku seperti yang diterapkan Megawati Soekarnoputri. "Mereka juga harus berusaha, dong," kata Umam di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu, 1 Oktober 2014.
Umam mengatakan tidak ada alasan bagi PDI Perjuangan menolak peraturan yang bakal disodorkan pemerintah. (Baca: UU Pilkada, Berikut Dua Saran Jimly ke SBY.) "Kami akan berkomunikasi dengan PDI Perjuangan," katanya.
Presiden SBY, ujar dia, bakal memasukkan sepuluh poin usulan untuk mendukung pemilihan kepala daerah secara langsung. Selain dengan koalisi Jokowi, Umam mengatakan, Demokrat juga bakal berkomunikasi dengan koalisi penyokong Prabowo.
Perpu yang bakal diajukan Presiden SBY terancam ditolak oleh DPR. Apalagi, secara komposisi, kursi jumlah penyokong Prabowo masih jauh lebih banyak ketimbang jumlah kursi milik partai politik pendukung Jokowi ditambah Demokrat. (Baca: KPU di Daerah Bingung Sikapi UU Pilkada)
WAYAN AGUS PURNOMO
Topik terhangat:
Koalisi Jokowi-JK | Kabinet Jokowi | Pilkada oleh DPRD
Berita terpopuler lainnya:
Tak Penuhi Kuorum, UU Pilkada Tak Sah
Saran Yusril ke Jokowi Dianggap Jebakan Batman
Yusril Beri 'Pencerahan' ke SBY dan Jokowi Soal UU Pilkada