TEMPO.CO, Surabaya - Gubernur Jawa Timur Soekarwo tidak sependapat dengan pernyataan Menteri Keuangan Chatib Basri bahwa pemerintah tidak harus membayar ganti rugi kepada korban luapan lumpur Lapindo di Sidoarjo. "Saya mohon Menkeu lewat Presiden. Jangan ambil keputusan sendiri seperti itu, saya tidak sependapat," ujar Soekarwo di Gedung Negara Grahadi, Rabu, 1 Oktober 2014.
Menurut Soekarwo, seharusnya Menteri Keuangan menunggu sikap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, agar keputusan yang diambil tidak mendahului atasannya. "Rapat kabinet saja belum, kok Menkeu sudah mengambil keputusan," tuturnya. (Baca berita sebelumnya: Pengusaha: Tunggakan Lapindo Rp 1, 2 Triliun)
Baca Juga:
Gubernur yang akrab disapa Pakde Karwo ini menjelaskan hasil pertemuan dengan Dewan Pengarah Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo di Jakarta beberapa waktu lalu. Pada prinsipnya, kata dia, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia beserta Direktur Jenderal Keuangan tidak ada masalah soal pemberian dana talangan sebesar Rp 781 miliar kepada korban Lapindo. Nantinya, pemerintah yang akan menagih utang itu kepada PT Lapindo Brantas.
Menurut Soekarwo, sesuai dengan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, negara harus bertanggung jawab terhadap rakyatnya dari berbagai permasalahan, termasuk dalam kasus lumpur Lapindo. (Baca: Soekarwo Tagih Dana APBN untuk Korban Lapindo)
Sebelumnya, Chatib Basri mengatakan pemerintah tidak harus membayar ganti rugi kepada korban luapan lumpur Lapindo. Menurut dia, merujuk putusan Mahkamah Konstitusi, pemerintah hanya ditugaskan memastikan korban Lapindo yang berada di luar area peta terdampak mendapat ganti rugi dari uang negara. Adapun korban yang berada di dalam peta terdampak menjadi tanggungan Lapindo. (Baca juga: Menkeu: Pemerintah Tak Wajib Bayar Korban Lapindo)
EDWIN FAJERIAL
Terpopuler
PAN: Jika Terbitkan Perpu, SBY Keblinger
Begini Kemesraan Dua Terdakwa Pembunuh Ade Sara
SBY Siapkan Perpu Batalkan UU Pilkada
Jika Bergabung ke PDIP, Ada Mahar bagi PAN-PPP