TEMPO.CO, Jakarta - Anggota legislatif terpilih, Satya Widya Yudha, mengungkapkan bahwa Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Energi pada masa parlemen mendatang. Dalam pembahasan RUU Energi akan dirumuskan kembali status Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Apakah badan ini dimasukkan sebagai bagian dari PT Pertamina (Persero) atau dibiarkan tetap seperti saat ini.
"Ini agenda utama kami dan sangat prioritas," kata Satya, yang akan kembali menjadi anggota Komisi Energi, saat ditemui Tempo di kompleks parlemen Senayan, Rabu, 1 Oktober 2014. (Baca:Pelantikan DPR, Lalu Lintas di Senayan Dialihkan)
Legislator dari Fraksi Partai Golkar ini menuturkan bahwa pembahasan RUU Migas masih di dalam kajian Badan Legislatif. "Saya ingin agar segera diplenokan di komisi, lalu diumumkan," kata Satya.
Pengamat perminyakan Kurtubi menilai sistem tata kelola migas saat ini tidak tepat. Dia menilai dasar hukum SKK Migas lemah karena hanya berlandaskan peraturan presiden. "Likuidasi saja dan kembalikan kewenangannya ke Pertamina," kata anggota DPR terpilih dari Partai Nasional Demokrat itu beberapa waktu lalu. (Baca: Dilantik, Titiek Soeharto Pakai Kebaya Ibu Tien)
Adapun Komisioner Komite Tetap Hulu Migas Kamar Dagang dan Industri Firlie Ganinduto mengatakan keberadaan pengawas kegiatan hulu minyak dan gas harus tetap ada. Menurut dia, jika wacana pembubaran SKK Migas direalisasikan, maka pemerintah akan menyia-nyiakan peningkatan investasi migas.
ALI HIDAYAT
Terpopuler:
Tak Penuhi Kuorum, UU Pilkada Tak Sah
5 Skenario yang Bisa Jegal UU Pilkada
Koalisi Prabowo Revisi UU KPK, ICW: Kebablasan
Soal Revisi UU KPK, Bos KPK Serang Koalisi Prabowo
SBY Siapkan Perpu Batalkan UU Pilkada