TEMPO.CO, Balikpapan - PT Pertamina Unit Pemasaran Balikpapan, Kalimantan Timur, tak mampu berbuat banyak saat mobil-mobil mewah seharga ratusan juta mengantre untuk membeli solar maupun Premium subsidi. “Tidak ada larangan mobil mewah membeli BBM subsidi,” kata Manager Marketing Operation Region VI Kalimantan, Fariz Azis, Rabu, 1 Oktober 2014.
Mobil-mobil seperti Fortuner, Pajero, hingga Toyota Land Cruser biasa digunakan sebagai kendaraan operasional perkebunan dan pertambangan di Kaltim. Kendaraan mewah ini harganya berkisar Rp 450 juta hingga Rp 1,5 miliar per unit. Pemilik kendaraan mewah itu bahkan rela antre panjang satu hingga dua jam untuk mengisi solar bersubsidi.
Fariz mengatakan pemerintah sudah menerbitkan aturan konsumsi BBM subsidi di masing masing SPBU. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pengendalian Penggunaan BBM dan Gas Bumi. Dalam peraturan tidak ada disebutkan ada larangan bagi kendaraan mewah mengisi solar bersubsidi. (baca juga: 2015, Subsidi Energi Dijatah Rp 3.744 Triliun)
Menurut dia, Peraturan Menteri ESDM hanya memuat larangan bagi kendaraan barang roda lebih dari empat, khususnya di sektor perkebunan, pertambangan, kehutanan, kapal barang non-perintis, serta kapal non-pelayaran rakyat. Termasuk kendaraan dinas instansi pemerintah, pemerintah daerah, BUMN dan BUMD. Namun, pengecualian bagi kendaraan ambulans, jenazah, pemadam kebakaran, dan kendaraan pengangkut sampah.
Selama ini Pertamina hanya bisa mengimbau pemilik mobil mewah untuk mengisi kendaraannya dengan Pertamina Dex karena pelayanannya lebih cepat dan tanpa mengantre ketimbang mengisi solar subsidi yang harus antre. Antrean pembeli BBM subsidi di Balikpapan makin panjang seiring adanya rencana kenaikan harga BBM.
SG WIBISONO
Terpopuler:
5 Skenario yang Bisa Jegal UU Pilkada
Koalisi Prabowo Revisi UU KPK, ICW: Kebablasan
Soal Revisi UU KPK, Bos KPK Serang Koalisi Prabowo
PAN: Jika Terbitkan Perpu, SBY Keblinger