TEMPO.CO, Tokyo - Warga negara Indonesia (WNI) yang ingin berkunjung ke Jepang dapat memanfaatkan fasilitas bebas visa mulai 1 Desember mendatang. Pengumuman itu disampaikan Menteri Luar Negeri Jepang Fumio di kantor Perdana Menteri Jepang di Tokyo, Selasa, 30 September 2014.
Bebas visa kunjungan di atas berlaku untuk kunjungan selama 15 hari. Sesuai namanya, visa ini tidak berlaku untuk perjalanan ke Jepang dengan tujuan bekerja. Pada saat yang sama pemerintah Jepang juga memberlakukan visa multiple entry (berkunjung beberapa kali) ke Jepang untuk masa selama lima tahun. Ini merupakan perpanjangan kebijakan multiple entry sebelumnya yang semula hanya berlaku untuk masa tiga tahun.
Kebijakan multiple entry ini khususnya berlaku untuk keberangkatan ke Jepang selain dari tujuan sekadar untuk berkunjung. Misalnya, untuk kunjungan bisnis dan lain-lain. Duta Besar RI untuk Jepang Yusron Ihza Mahendra menyatakan rasa syukur atas pengumuman tersebut.
"Dengan adanya pengumuman di atas, kepastian tentang bebas visa ke Jepang yang ditunggu-tunggu masyarakat Indonesia sudah menjadi jelas dan pasti," kata Yusron, seperti dilansir siaran pers KBRI Tokyo kepada Tempo, Selasa, 30 September 2014.
Lebih jauh Yusron berharap kemudahan memperoleh visa itu akan membuka kesempatan bagi WNI untuk mengenal Jepang secara lebih dekat serta membuka wawasan atau cakrawala masyarakat Indonesia lebih luas lagi.
Demi kemudahan sistem imigrasi di bandara-bandara internasional Jepang, pihak Jepang menetapkan bahwa untuk memperoleh bebas visa di atas, paspor Indonesia yang digunakan haruslah paspor yang memiliki keping kartu identitas atau IC. Hal ini dimaksudkan agar paspor itu dapat dibaca (scan) oleh komputer di imigrasi bandara-bandara di Jepang.
Selain itu, untuk perjalanan bebas visa ke Jepang yang pertama kalinya, paspor di atas harus didaftarkan di Kedutaan Besar Jepang di Jakarta atau di Konsulat Jenderal Jepang yang ada di Indonesia.
NATALIA SANTI
Topik terhangat:
Koalisi Jokowi-JK | Kabinet Jokowi | Pilkada oleh DPRD
Berita terpopuler lainnya:
Tak Penuhi Kuorum, UU Pilkada Tak Sah
SBY Mau Batalkan UU Pilkada, Mahfud: Itu Sia-sia
Saran Yusril ke Jokowi Dianggap Jebakan Batman
Yusril Beri 'Pencerahan' ke SBY dan Jokowi Soal UU Pilkada