TEMPO.CO, Kairo - Pengadilan Mesir menghukum 68 pendukung mantan presiden Mohamad Mursi hingga 15 tahun penjara karena terlibat kekerasaan saat melakukan unjuk rasa. Mereka juga dihukum karena merupakan pendukung Ikhwanul Muslimin.
Menurut majelis hakim, para terdakwa turut ambil bagian dalam kekerasan di jalanan pada Oktober 2013. Mereka juga melakukan penyerangan terhadap petugas kepolisian di Kairo, yang menyebabkan lebih dari 50 orang tewas.
"Hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara untuk 63 terdakwa, sedangkan terdakwa lainnya divonis 5-10 tahun penjara," kata beberapa sumber kepada media setempat.
Selain menjatuhkan hukuman penjara, menurut media di Mesir, hakim sebelumnya memutuskan hukuman seumur hidup bagi ratusan pengunjuk rasa pro-Mursi.
Sebelumnya, di pengadilan Kairo pada Selasa, 30 September 2014, majelis hakim menghukum sembilan aktivis 2 tahun penjara karena terlibat dalam pertemuan gelap. "Tiga di antara terdakwa merupakan pelaku Gerakan 6 April yang menumbangkan Presiden Husni Mubarak para 2011 lalu," kata Amr Ali, pimpinan Gerakan 6 April, kepada kantor berita AFP.
Pekan lalu, pengadilan memvonis 86 orang hingga 15 tahun penjara karena dianggap terkait dengan unjuk rasa pro-Mursi. Mursi dianggap oleh majelis hakim terlibat dalam berbagai kasus. Dia dihadapkan pada tuntutan hukuman mati bila terbukti melakukan spionase dan terorisme.
AL JAZEERA | CHOIRUL
Baca juga:
DKI Gandeng KAI Bangun Rusunawa
Konser Noah di Malam Jelang Idul Adha Ditunda
Polisi Tangkap Warga Taiwan Pengedar Sabu
FBR Geruduk DPRD Tolak Ahok Jadi Gubernur DKI