TEMPO.CO, Jakarta - Wahana wisata Sea World yang berada di Taman Impian Jaya Ancol tidak bisa dikunjungi lagi sejak 27 September 2014. Seluruh fasilitas yang terdapat di wahana itu disegel oleh PT Pembangunan Jaya Ancol lantaran adanya masalah kontrak yang belum diselesaikan. (Baca: Disegel, Sea World Kehilangan Ribuan Pengunjung)
Pada Selasa, 30 September 2014, terlihat pagar besi membentengi wahana seluas 3 hektare itu. Sekelompok satpam berjaga dan meminta pengunjung untuk tidak masuk ke lokasi. "Sea World tutup, tidak boleh masuk," kata seorang satpam kepada setiap orang yang berniat mengunjungi wahana itu.
Spanduk persegi berwarna putih dipasang dalam jarak beberapa meter di sepanjang pagar itu. Di spanduk itu tertulis, terhitung 18 Agustus 2014, PT Pembangunan Jaya Ancol menutup wahana tersebut untuk umum.
Presiden Direktur Sea World Yongki Salim mengatakan pemagaran dilakukan sepihak oleh PT Pembangunan Jaya Ancol sejak Sabtu, 27 September. "Sea World tidak pernah menutup operasional, melainkan Ancol secara sepihak mencegah pengunjung masuk ke sini," ujar Yongkie.
Dijelaskan Yongkie, Sea World sedang menunggu keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tentang kejelasan kontrak dengan PT Pembangunan Jaya Ancol. Kontrak pengelolaan eksklusif dimiliki Sea World sejak 1994 untuk jangka waktu 20 tahun.
Permohonan perpanjangan kontrak pun telah diajukan Sea World sejak 2011, jauh lebih awal dari ketentuan perjanjian yang mensyaratkan perpanjangan kontrak diajukan selambat-lambatnya setahun sebelum kontrak berakhir. Namun permohonan itu diabaikan manajemen Jaya Ancol. Sebagai respons, Ancol justru memasukkan gugatan ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia untuk menuntut hak kepemilikan Sea World. Tuntutan itu dimenangi Ancol pada Juni 2014 lalu.
Yongki menyayangkan tindakan sepihak dari manajemen Jaya Ancol tersebut. "Sebagai pemegang hak eksklusif pengelolaan Ancol, seharusnya kami punya hak untuk memperpanjang kontrak. Terlebih kami sudah memiliki rencana jangka panjang untuk pengembangan Sea World," kata Yongki.
Meski pengunjung tak lagi diperbolehkan masuk, Yongki memastikan Sea World tetap beroperasi seperti biasa. Karyawan tetap bekerja dan perawatan satwa di dalam Sea World tetap dilakukan. "Kami akan terus beroperasi hingga ada kejelasan putusan dari Pengadilan Negeri," ujar Yongkie. (Lihat: Disegel, Sea World Tetap Berhias Idul Adha)
Tempo berusaha menghubungi manajemen PT Pembangunan Jaya Ancol untuk meminta konfirmasi. Namun, hingga berita ini ditulis, manajemen Ancol belum memberikan tanggapan.
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA
Berita lain:
Koalisi Merah Putih Targetkan Revisi UU KPK
SBY Mau Batalkan UU Pilkada, Mahfud: Itu Sia-sia
Tak Penuhi Kuorum, UU Pilkada Tak Sah
Saran Yusril ke Jokowi Dianggap Jebakan Batman