TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan Biro Hukum akan mengajukan pengadaan jasa bantuan hukum pengacara untuk Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Daerah. Jasa pengacara ini dibutuhkan guna menyelesaikan masalah hukum yang dihadapi Pemerintah Provinsi DKI. "Kami sedang siapkan cara pengajuannya," ujar Ahok di Balai Kota, Selasa, 30 September 2014.
Ahok menuturkan pengajuan jasa bantuan hukum itu disebabkan oleh banyaknya kasus gugatan hukum yang dihadapi pemerintahannya. Sebagai contoh, kata dia, penertiban permukiman kumuh dan lapak pedagang kaki lima yang selalu berakhir dengan gugatan yang ditujukan kepada Pemprov DKI. Padahal lokasi yang ditertibkan justru merupakan daerah yang dilarang untuk ditinggali atau dijadikan lokasi berdagang.
Menurut Ahok, langkah ini diambil karena Biro Hukum DKI tak cukup kuat menghadapi kasus hukum yang tengah ditangani. Pegawai eselon juga hanya berjumlah 17 orang. Dengan adanya pengacara, ujar dia, penyelesaian kasus bisa lebih fokus lantaran konsentrasi tak terbagi dengan urusan administrasi di kantor. "Nantinya, DKI akan banyak menggugat orang."
Untuk menjalankan kebijakan itu, Ahok sudah berdiskusi dengan perwakilan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia. Pembahasannya meliputi tarif pembayaran tim pengacara yang akan dibayar berdasarkan paket kasus yang ditangani. Sebab, tarif pengacara biasanya dihitung per jam, sedangkan mereka harus mendampingi Pemprov hingga kasus hukumnya berkekuatan hukum tetap.
Direktur E-Procurement Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tatang Rustandar Wiraatmaja mengatakan rencana Pemprov DKI tak berbenturan dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Bahkan, dalam beberapa kasus yang bersifat insidental, Pemprov bisa melakukan penunjukan langsung pengacara yang diinginkan. "Bisa, pengadaan jasa pengacara sangat mungkin dilakukan," tutur Tatang saat dihubungi.
Tatang berujar, Pemprov juga tak membutuhkan dasar hukum lain sebelum mendaftarkan pengadaan jasa. Meski begitu, ia menyarankan Pemprov membahas tarif jasanya secara menyeluruh. "Masalah billing rate-nya harus dibahas lebih mendalam," kata Tatang.
LINDA HAIRANI
Berita lain:
Koalisi Merah Putih Targetkan Revisi UU KPK
SBY Mau Batalkan UU Pilkada, Mahfud: Itu Sia-sia
Tak Penuhi Kuorum, UU Pilkada Tak Sah
Saran Yusril ke Jokowi Dianggap Jebakan Batman