TEMPO.CO , Malang:Tim gabungan Kepolisian Resor Malang Kota dan Kantor Imigrasi Malang menangkap 13 warga negara Cina di pusat perbelanjaan Kota Malang, Selasa 1 Oktober 2014. Mereka dicurigai sebagai imigran gelap yang tak memiliki dokumen keimigrasian. "Mereka jalan-jalan di mal, menyebar," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Malang, Romi Yudianto.
Mereka melanggar Pasal 71 ayat b Undang Undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian yang menyebutkan jika setiap warga negara asing harus menunjukkan dokumen kepada petugas yang berwenang. Kini, mereka menjalani pemeriksaan dan pendataan petugas imigrasi. Tujuannya, untuk mengetahui identitas dan keperluannya ke Malang.
Awalnya, Tomi mengaku mendapat informasi dari warga yang menyebutkan banyak warga negara Cina, Afghanistan dan Libya di Malang. Mereka tergabung dalam satu kelompok menumpang dua minibus. Salah satunya menumpang Toyota Kijang Innova L 1577 RZ. Sedangkan sebuah kendaraan lain dan pengemudinya menghilang. Petugas Imigrasi menemukan sejumlah warga Negara Cina tinggal di Malang untuk keperluan bisnis, bekerja dan kuliah.
Dalam penyelidikannya, mereka mengaku datang ke Malang untuk berwisata. Namun, Tomi mengaku heran jika berwisata kenapa tak ke lokasi wisata tetapi justru jalan-jalan ke pusat berbelanjaan. Para imigran ini juga mengaku tak saling mengenal. Paspor dan dokumen imigrasi, katanya, tertinggal di hotel.
Kepala satuan intelijen dan keamanan Polres Malang Kota, Ajun Komisaris Imam Solichin mengaku melakukan patroli rutin dengan petugas imigrasi. Mereka mendeteksi adanya kemungkinan terlibat kejahatan siber atau terorisme. Sehingga polisi ikut turun tangan menangkap mereka. "Penyidikan menjadi kewenangan imigrasi," kata Imam.
Seorang warga Cina bernama Liu Guan Luen kepada petugas imigrasi mengaku tengah berliburan ke Malang. Ia telah lulus sekolah sambil menunggu bekerja ia diberikan uang oleh orang tua untuk membeli paket wisara tur selama 10 hari. Ia juga tak mengetahui tiba di Bandara mana dan berapa orang yang ikut rombongan. "Paspor dibawa ketua rombongan," kata Liu.
Sebelumnya, petugas Imigrasi menangkap imigran asal Cina yang menyalahgunakan dokumen imigrasi. Ia bernama Tan Zhenxiong tertangkap pada 25 September 2014 di Prigen, Pasuruan. Ia meenggunakan visa kunjungan dan bekerja di sebuah parbrik furnitur di Pasuruan. Tan bekerja sejak dua tahun lalu. Dia dideportasi hari ini ke negara asalnya.
Data imigrasi menyebutkan banyak warga negara Cina yang bekerja di Pasuruan, Malang dan Lumajang dengan menyalahgunaan dokumen imigrasi. Mereka bekerja di industri sebagai tenaga kerja asing.
EKO WIDIANTO
Baca juga:
Soal Lapindo, Soekarwo Berang pada Menkeu
Polisi Cari Pembakar Hutan Gunung Lemongan
APBD Perubahan Tak Bisa Dipakai, Gotrasawala Molor
Crane Ambruk di Kuningan, Dua Orang Luka