TEMPO.CO, Pontianak - Sidang Komisi Kode Etik Kepolisian untuk kasus Ajun Komisaris Besar (AKBP) Idha Endri Prastiono digelar untuk pertama kali pada Rabu, 1 Oktober 2014. Ketua Komisi Kode Etik Kepolisian Komisaris Besar Didi Haryono mengatakan 5 dari 16 saksi diperiksa pada sidang tersebut.
Menurut Didi, dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan AKBP Idha Endri adalah ke luar wilayah tanpa izin, tidak masuk dinas selama 50 hari, dan menguasai barang bukti. Didi belum bisa memperkirakan berapa lama sidang kode etik kepolisian tersebut berlangsung. “Sekarang lagi berproses. Silakan saja pers memonitor kegiatan ini,” ujarnya. (Baca juga: AKBP Idha Terancam Dipecat dalam Sidang Etik)
Baru lima saksi yang didengarkan keterangannya pada hari ini. Saksi-saksi tersebut berasal dari pihak pelabuhan, ekspedisi, anggota Polri, dan warga sipil, yakni istri Aciu, yang mobilnya diduga dikuasai Idha Endri. (Baca juga: Idha Endri-Titi Diduga Bantu Bandar Narkoba Kabur)
Sidang KKEP sendiri merupakan sidang terbuka untuk internal Polri. Polda Kalimantan Barat mengizinkan para pewarta untuk mengambil suasana sidang dan foto terperiksa, AKBP Idha Endri Prastiono. Kemudian pintu Grha Bhayangkara, tempat Idha Endri disidang, ditutup. (Baca juga: Idha Protes Sidang Dihadiri Wartawan)
Selain Brigadir Aksal yang menjadi saksi kunci upaya AKBP Idha Endri menguasai mobil milik terpidana kasus narkoba, beberapa bintara penyidik yang dulu bawahan Idha Endri juga bersaksi. Para penyidik ini merupakan penyidik kasus Abdul Haris bin Juharno, warga Pontianak yang ditangkap bersama-sama Aciu. Untuk kasus ini, para penyidik sudah dipanggil Pengadilan Negeri Pontianak untuk verbal lisan. Pasalnya, Idha Endri memasukkan pasal meringankan dalam resume berkas perkara Abdul Haris.
AKBP Idha Endri ditangkap Polis Diraja Malaysia pada 30 Agustus 2014 karena diduga terlibat jaringan narkotik internasional. Meski dibebaskan Polis Diraja Malaysia, Idha Endri ditahan Polda Kalimantan Barat karena diduga terlibat kasus penguasaan mobil Mercedes Benz C 200 milik Aciu, warga negara Malaysia yang ditangkap oleh tersangka.
ASEANTY PAHLEVI
Topik terhangat:
Koalisi Jokowi-JK | Kabinet Jokowi | Pilkada oleh DPRD
Berita lain:
Berapa Uang Saku Pelantikan Anggota DPR?
FBR Geruduk DPRD Tolak Ahok Jadi Gubernur DKI
Duka Pewaris Naskah 'Genjer-genjer'