TEMPO.CO, Gowa - Seorang pengusaha percetakan di Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Rasyid, 43 tahun, merugi setelah revisi Undang-Undang Pilkada disahkan DPR. Rasyid mengaku lantaran UU Pilkada diketok, sejumlah proyek pengadaan atribut kampanye terpaksa distop. "Kerugiannya mencapai Rp 100 juta," kata Rasyid, Kamis, 2 Oktober 2014.
Rasyid mengaku telah menyepakati pembuatan atribut kampanye dengan seorang calon Bupati Gowa. Dia juga telah menyediakan bahan atribut dalam jumlah yang banyak sebagai persediaan. "Tapi, terpaksa kami simpan saja karena sosialisasi calon bupati pasti berhenti," ujarnya.
Rasyid menyebutkan, selama musim kampanye pemilihan legislatif lalu, dia bisa meraup untung hingga Rp 200 juta. Untung besar seperti itu, katanya, hanya bisa diperoleh setiap musim kampanye pemilihan langsung oleh rakyat. "Calon kan butuh banyak atribut kampanye. Nah di situ kesempatan untung banyak," jelas Rasyid.
Dia berharap UU Pilkada dapat ditinjau kembali oleh Mahkamah Konstitusi. Sebab, dengan pilkada langsung pihaknya kembali bisa meningkatkan omzet perusahaan. "UU Pilkada juga sebenarnya merampas hak rakyat untuk memilih pemimpinnya," katanya.
Sementara itu, seorang pedagang bambu, Halim Daeng Rewa, mengaku penjualan bambunya akan menurun setelah UU Pilkada disahkan. Alasannya, peluang menjual bambu dalam jumlah yang banyak akan hilang seiring pelaksanaan pilkada lewat DPRD. Bambu biasanya digunakan untuk memasang sejumlah atribut kampanye seperti baliho, banner, dan spanduk. "Kalau begini, tidak bisa untung," kata Halim.
Dia mengatakan, saat musim kampanye, bisa meraup untung hingga Rp 30 juta per bulan. "Semoga bisa dikembalikan ke pilkada langsung lagi," ujarnya.
AWANG DARMAWAN
Topik terhangat:
Koalisi Jokowi-JK | Kabinet Jokowi | Pilkada oleh DPRD
Berita terpopuler lainnya:
Megawati ke Gus Dur: Sampeyan Enak, Saya Pusing
Keluarga Adam Malik Gugat Bank Swiss Bikin Heboh
Berapa Uang Saku Pelantikan Anggota DPR?
Duka Pewaris Naskah 'Genjer-genjer'