Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gara-gara UU Pilkada, Pengusaha Percetakan Rugi  

Editor

Rini Kustiani

image-gnews
Sejumlah kendaraan melintas di bawah Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang dipasangi spanduk caleg dan bendera partai di Lenteng Agung, Jakarta (23/3). Pemasangan alat peraga kampanye di JPO merupakan bentuk pelanggaran berkampanye sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2013 yang melarang pemasangan atribut partai atau caleg di sarana umum. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Sejumlah kendaraan melintas di bawah Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang dipasangi spanduk caleg dan bendera partai di Lenteng Agung, Jakarta (23/3). Pemasangan alat peraga kampanye di JPO merupakan bentuk pelanggaran berkampanye sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2013 yang melarang pemasangan atribut partai atau caleg di sarana umum. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Iklan

TEMPO.CO, Gowa - Seorang pengusaha percetakan di Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Rasyid, 43 tahun, merugi setelah revisi Undang-Undang Pilkada disahkan DPR. Rasyid mengaku lantaran UU Pilkada diketok, sejumlah proyek pengadaan atribut kampanye terpaksa distop. "Kerugiannya mencapai Rp 100 juta," kata Rasyid, Kamis, 2 Oktober 2014.

Rasyid mengaku telah menyepakati pembuatan atribut kampanye dengan seorang calon Bupati Gowa. Dia juga telah menyediakan bahan atribut dalam jumlah yang banyak sebagai persediaan. "Tapi, terpaksa kami simpan saja karena sosialisasi calon bupati pasti berhenti," ujarnya.

Rasyid menyebutkan, selama musim kampanye pemilihan legislatif lalu, dia bisa meraup untung hingga Rp 200 juta. Untung besar seperti itu, katanya, hanya bisa diperoleh setiap musim kampanye pemilihan langsung oleh rakyat. "Calon kan butuh banyak atribut kampanye. Nah di situ kesempatan untung banyak," jelas Rasyid.

Dia berharap UU Pilkada dapat ditinjau kembali oleh Mahkamah Konstitusi. Sebab, dengan pilkada langsung pihaknya kembali bisa meningkatkan omzet perusahaan. "UU Pilkada juga sebenarnya merampas hak rakyat untuk memilih pemimpinnya," katanya.

Sementara itu, seorang pedagang bambu, Halim Daeng Rewa, mengaku penjualan bambunya akan menurun setelah UU Pilkada disahkan. Alasannya, peluang menjual bambu dalam jumlah yang banyak akan hilang seiring pelaksanaan pilkada lewat DPRD. Bambu biasanya digunakan untuk memasang sejumlah atribut kampanye seperti baliho, banner, dan spanduk. "Kalau begini, tidak bisa untung," kata Halim.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia mengatakan, saat musim kampanye, bisa meraup untung hingga Rp 30 juta per bulan. "Semoga bisa dikembalikan ke pilkada langsung lagi," ujarnya.

AWANG DARMAWAN

Topik terhangat:
Koalisi Jokowi-JK | Kabinet Jokowi | Pilkada oleh DPRD

Berita terpopuler lainnya:
Megawati ke Gus Dur: Sampeyan Enak, Saya Pusing
Keluarga Adam Malik Gugat Bank Swiss Bikin Heboh
Berapa Uang Saku Pelantikan Anggota DPR?
Duka Pewaris Naskah 'Genjer-genjer'

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

22 Agustus 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

Bawaslu telah meminta Mendagri Tjahjo Kumolo untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan dana hibah pengawasan pilkada 2015.


KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

12 Juli 2016

Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kantor KPU ini memutuskan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menjadi pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU menggantikan Husni Kamal Manik yang tutup usia pada Kamis (07/07). TEMPO/Aditia Noviansyah
KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

Hadar bakal meminta bantuan Direktorat Pendudukan dan Catatan Sipil memastikan keberadaan pendukung calon perseorangan.


Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

29 Juni 2016

ANTARA/Wahyu Putro A
Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

KPK melakukan penelitian dengan mewawancarai 286 calon yang kalah pada pilkada. Ini temuannya.


Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

Polisi mengevakuasi anggota KPUD Muna keluar dari TPS sambil melepaskan tiga tembakan ke udara.


Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

Ini merupakan pemungutan suara ulang yang kedua kali akibat saling gugat dua pasangan calon kepala daerah.


Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

6 Juni 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

Bawaslu kini bisa memeriksa kasus politik uang dalam pilkada.


Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

6 Juni 2016

Sineas Indonesia Garin Nugroho. ANTARA/Teresia May
Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

Pendukung Garin menilai seharusnya DPR sebagai wakil rakyat membuat aturan yang lebih bermutu.


Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

5 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, ada persoalan yang akan terjadi seusai DPR mengesahkan UU Pilkada.


Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

2 Juni 2016

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Jazuli Juwaini bersiap memimpin Rapat Pleno Fraksi PKS di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 11 April 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

PKS sebelumnya menilai anggota DPR yang maju ke pilkada tak perlu mundur dari keanggotaan di Dewan, melainkan hanya perlu cuti.


DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

2 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

DPR akhirnya mengesahkan undang-undang tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dalam sidang paripurna hari ini.