TEMPO.CO, Purwokerto - Pemilihan kepala daerah melalui DPRD dinilai bisa menyuburkan praktek dugaan korupsi antara legislatif dan eksekutif di daerah. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan memperketat pengawasan terhadap anggota DPRD melalui program yang dikenal dengan Political Exposed Person.
"Hasil riset kami, kongkalikong antara eksekutif dan DPRD sudah dimulai sejak penyusunan anggaran," kata Wakil Ketua PPATK Agus Santoso kepada Tempo di Balai Desa Melung, Kecamatan Kedungbanteng, Banyumas, Jawa Tengah, Kamis, 2 Oktober 2014.
Ia mengatakan, sejak 1999 hingga 2014, tercatat 3.600 anggota DPRD tersangkut kasus korupsi. Selain itu, tercatat 325 kepala daerah terlibat korupsi. Menurut Agus, selama dua tahun sebelum pemilihan legislatif sampai pasca-pileg, PPATK melihat ada beberapa pos yang sangat rawan yang digunakan untuk modus korupsi. Terutama dari proyek yang berkaitan dengan anggaran dana pendidikan, bantuan sosial, dan bantuan dana hibah. "Modusnya, mereka tidak sampai ke tujuannya untuk membantu masyarakat, tetapi banyak disalahgunakan dengan membangun kaki-tangan dan menggunakan proyek fiktif untuk kembali ke konstituennya," ujarnya. (Baca: PPATK: Banyak Caleg Terpilih Punya Rekening Janggal)
Ia menambahkan, jika memang pemilihan kepala daerah melalui DPRD, penilaian integritas calon kepala daerah harus menjadi nomor satu. Sebab, selama kepala daerah itu pernah menjadi terlapor PPATK, sampai kapan pun akan tercatat sebagai koruptor.
Dengan adanya kewenangan DPRD memilih langsung kepala daerah maka PPATK bakal mengantisipasi dan memperkuat jaringan serta terus mengawasi calon kepala daerah yang akan dipilih oleh para anggota DPRD. PPATK, kata Agus, tinggal mengetik nama orang yang bersangkutan dan sudah bisa diketahui di mana rekening tabungannya, punya KPR di mana, leasing mobil di mana, bahkan punya asuransi di mana, dan pernah menukar uang di money changer yang mana. "Dari situ, kami sudah tahu mereka bersih atau tidak," ujarnya.
Langkah antisipasi lainnya, PPATK menggunakan Politically Exposed Person (PEP) untuk mengawasi anggota DPR dan DPRD secara khusus melalui jasa keuangan. "Kami akan kasih mereka bendera merah. Jadi, melalui jasa keuangan, anggota legislatif ini diawasi khusus. Bagi mereka, jangan coba-coba. PPATK, KPK, dan polisi tidak tebang pilih," katanya. (Baca: PPATK Endus 31 Caleg Senayan Rekeningnya Gendut)
ARIS ANDRIANTO
Topik terhangat:
Koalisi Jokowi-JK | Kabinet Jokowi | Pilkada oleh DPRD
Berita terpopuler lainnya:
Megawati ke Gus Dur: Sampeyan Enak, Saya Pusing
Keluarga Adam Malik Gugat Bank Swiss Bikin Heboh
Berapa Uang Saku Pelantikan Anggota DPR?
Duka Pewaris Naskah 'Genjer-genjer'