TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meneken Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang baru disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Pada saat itu juga Presiden menandatangani dua peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk menganulir beleid yang menghapus pemilihan kepala daerah secara langsung itu.
“Alhamdulillah perpu sudah rampung. Sudah saya tanda tangani dan segera saya kirim ke Dewan Perwakilan Rakyat,” kata SBY kemarin. (Baca: SBY Pastikan Teken UU Pilkada)
Dua peraturan pemerintah pengganti undang-undang itu mengenai Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah dan Undang-Undang Pemerintah Daerah. Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Pemilihan Kepala Daerah, SBY mengganti mekanisme pemilihan dari tidak langsung menjadi langsung.
Adapun dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tentang Perubahan Pemerintah Daerah, SBY menghilangkan kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah memilih gubernur, bupati, dan wali kota. Menurut SBY, kedua undang-undang yang baru disahkan DPR itu tak mengakomodasi keinginan publik.
“Saya memahami kekecewaan, bahkan kemarahan sebagian besar rakyat yang hak politiknya untuk memilih kepala daerah masing-masing dicabut,” ujar SBY. (Baca: Tagar #WelcomeMrLiar Beredar, Ini Kata Istana)
Pada 26 September 2014, DPR mengesahkan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang baru. Aturan yang disokong oleh koalisi partai kubu Prabowo Subianto itu menghapus pemilihan kepala daerah secara langsung. Partai Demokrat yang dipimpin SBY justru meninggalkan rapat sebelum voting. Akibatnya, kubu Prabowo menang. (Baca: SBY Pahami Walk-Out Demokrat)
PRIHANDOKO
Baca juga:
Pimpinan DPR Dikuasai Pro-Prabowo, Puan: Zalim
Pemilihan Pimpinan DPR Tergesa-gesa, Fahri Hamzah: Demi Jokowi
Diboikot DPR, 4 Kekuatan Besar Dukung Jokowi
Ibas: Kami Sepaham dengan Koalisi Prabowo
Setya Novanto cs Jadi Pimpinan DPR, PDIP Kalah 2-0
Puan: Kami Ajak SBY Bertemu, tapi Tak Ada Respons
SBY Pahami Keputusan Walk Out Demokrat