TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Anas Urbaningrum, Handika Honggowongso, mengatakan pihaknya baru saja mendaftarkan permohonan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Baru kemarin kami daftarkan," ujar Handika saat dihubungi Tempo, Jumat, 3 Oktober 2014.
Menurut Handika, ternyata tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi telah lebih dulu mendaftarkan permohonan banding. "Kami tanya kemarin pas daftar," ujar Handika. Selanjutnya, tim kuasa hukum Anas akan berfokus membuat memori banding dan kontra-memori banding. "Kami perkirakan minggu depan akan selesai." (Baca: Kasus Gubernur Riau, KPK Periksa Wiraswasta )
Sebelumnya, pada 24 September lalu, Anas Urbaningrum divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan. Mendengar putusan tersebut, Anas meminta maaf kepada majelis hakim dan akan menggunakan haknya untuk mengajukan banding.
"Sudah tepat pengajuan banding karena putusan untuk Anas sangat berat," ujar Handika. Karena itu, fokus tim kuasa hukum Anas seusai sidang vonis itu adalah mengerjakan berkas permohonan banding. (Baca: Kasus Suryadharma, KPK Panggil 2 Pegawai Kemenag )
Menurut Handika, karena pemeriksaan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nanti tidak mengundang kedua pihak terkait, mereka hanya bisa menunggu. "Kami akan berikan berkas dan data lengkap, sehingga di Pengadilan Tinggi nanti semua jelas," ujarnya. Dengan begitu, Handika berharap, majelis hakim di Pengadilan Tinggi dapat memberikan keadilan untuk Anas.
"Kalau Anas bilang, tetap berikhtiar dan berusaha, serta serahkan semua pada Allah," kata Handika. (Baca: Setya dan Fahri Dicurigai Mau Lumpuhkan KPK)
ODELIA SINAGA
Berita Terpopuler
Diboikot DPR, 4 Kekuatan Besar Dukung Jokowi
Pemilihan Pimpinan DPR Tergesa-gesa, Fahri Hamzah: Demi Jokowi
Pimpinan DPR Dikuasai Pro-Prabowo, Puan: Zalim