TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan kubu pendukung Prabowo Subianto (Koalisi Merah Putih) di Dewan Perwakilan Rakyat bisa menerima penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk membatalkan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. Koalisi Merah Putih adalah pendukung beleid yang menghapus mekanisme pemilihan secara langsung dan mengembalikannya melalui DPRD.
"Berdasarkan hasil komunikasi politik yang saya lakukan dengan partai politik dan anggota DPR, bisa saya ketahui, mereka mulai memahami ada ekses negatif dari perubahan sistem pilkada langsung ke pilkada oleh DPRD," kata SBY saat memberikan keterangan pers di Istana Merdeka, Kamis malam, 2 Oktober 2014. (Baca: Anulir UU Pilkada, SBY Teken Perpu)
Menurut SBY, perpu ini memuat sejumlah perbaikan dari pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara langsung. Perbaikan mendasar yang dirancang pemerintah dalam perpu ini, kata SBY, adalah hasil evaluasi sekaligus mewadahi keprihatinan dari mereka yang berpikir bahwa pilkada oleh DPRD lebih baik. (Baca: MK Terima 4 Pemohon Uji Materi UU Pilkada)
Ada sepuluh perbaikan yang dimuat dalam Perpu Nomor 1 Tahun 2014. Beberapa poin yakni uji publik untuk calon kepala daerah, penghematan atau pemotongan anggaran pilkada secara signifikan, pengaturan kampanye dan pembatasan kampanye, akuntabilitas penggunaan dana kampanye, serta pelarangan pelibatan aparat birokrasi dalam kampanye. (Baca: Jokowi Nilai UU Pilkada, MD3, dan Pimpinan DPR Tergesa, 'Ada Apa?')
PRIHANDOKO
Berita Terpopuler
Diboikot DPR, 4 Kekuatan Besar Dukung Jokowi
Pemilihan Pimpinan DPR Tergesa-gesa, Fahri Hamzah: Demi Jokowi
Pimpinan DPR Dikuasai Pro-Prabowo, Puan: Zalim