TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Titi Anggraini mengatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memang harus menerbitkan perpu untuk mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung.
Titi menganggap perpu yang ditandatangani SBY tidak perlu mendapat apresiasi berlebihan. "Terlepas bahwa suka atau tidak, tindakan untuk menerbitkan perpu harus diambil SBY. Tapi, dengan demikian tidak membuat SBY menjadi pahlawan," kata Titi kepada Tempo, Jumat, 3 Oktober 2014. (Baca: SBY Pede Perpu Pilkada Disetujui DPR)
SBY meneken dua perpu untuk membatalkan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. Tujuan penerbitan perpu itu agar pemilihan kepala daerah kembali melalui mekanisme pemilihan langsung. Namun, perpu itu tetap memerlukan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat. (Baca: Tahapan Pilkada di 10 Kabupaten NTT Ditunda)
Titi juga berharap nantinya fraksi-fraksi yang menginginkan pemilihan langsung tetap konsisten dan menyetujui perpu tersebut. "Fraksi yang mendukung pemilihan langsung semoga tetap konsisten. Terlepas kalau pun tidak menyetujui perbaikannya, nantinya bisa dilakukan penataan."
Titi mengharapkan nantinya DPR bisa langsung menyetujui perpu itu. "Kalaupun disahkan harus tetap kita kritisi. Substansi isi perpu tersebut tetap akan kita pantau."
Baca Juga:
Titi juga mengatakan tetap menyiapkan langkah antisipasi jika perpu pilkada SBY mendapat penolakan dari DPR. "Kami juga secara substansi masih mempersiapkan permohonan untuk uji materi UU pilkada."
NURIMAN JAYABUANA
Berita Terpopuler
Diboikot DPR, 4 Kekuatan Besar Dukung Jokowi
Pemilihan Pimpinan DPR Tergesa-gesa, Fahri Hamzah: Demi Jokowi
Pimpinan DPR Dikuasai Pro-Prabowo, Puan: Zalim