TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi terus melengkapi pemberkasan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama. Kali ini KPK memanggil dua pegawai Kementerian Agama untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SDA (Suryadharma Ali)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jumat, 3 Oktober 2014. (Baca: KPK Gerah Setya dan Fahri Jadi Pimpinan DPR)
Menurut Priharsa, dua pegawai Kementerian Agama yang dipanggil adalah Muhammad Arief Fathullah dan Bendahara Sekretariat Pelaksana Haji dan Umrah Suharti. Kemarin KPK sudah memanggil Arief, tapi dia mangkir. Sedangkan Suharti telah dipanggil pada 11 September lalu juga tidak hadir.
KPK menetapkan bekas Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji periode 2012-2013 pada 22 Mei 2014. SDA diduga menyelewengkan akomodasi haji dengan total anggaran Rp 1 triliun. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu juga diduga menyalahgunakan wewenang karena membawa rombongan haji jumbo yang terdiri atas keluarga, kolega, dan anggota DPR. (Baca: Jika KPK Dilemahkan, Korupsi di DPR Merajalela)
Menurut Wakil Ketua KPK Zulkarnain, pihaknya ingin mempercepat proses penyidikan kasus Suryadharma ini. Dia mengatakan proses penyidikan masih pada tahap pemanggilan ulang beberapa saksi yang sebelumnya mangkir. Terkait pemeriksaan Suryadharma sebagai tersangka, kata dia, menunggu proses pemberkasan hampir rampung dulu.
Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan kasus dugaan korupsi yang menjerat Suryadharma tidak hanya berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, transportasi, pemondokan, dan katering. Namun, juga berkaitan dengan penggunaan dana setoran haji, kuota, dan penganggaran karena sebagian dana haji itu bersumber dari APBN. "Dan ini memerlukan waktu untuk menelusuri lebih jauh," ujar Johan. (Baca: Pukat UGM: Ada Fahri Hamzah, KPK Bisa Hilang)
Menurut Johan, KPK masih mendalami siapa saja yang terlibat. Karena itu, ada tiga variasi pemeriksaan, yakni pejabat Kementerian Agama, orang-orang yang berkaitan dengan penyelenggaraan haji, dan yang pernah ikut haji. Dia mengatakan tidak menutup kemungkinan anggota DPR terkait proses penganggaran juga bisa terjerat kasus penyelenggaraan ibadah haji ini. "Siapa pun, kalau ditemukan alat bukti yang cukup," ujarnya.
LINDA TRIANITA
Berita Lain:
Menguak Misteri Letusan Dadakan Gunung Ontake
Mouse Andalan Baru Gamer
Siap-siap, 8 Oktober Gerhana Bulan Total