TEMPO.CO, Jakarta - Presiden terpilih Joko Widodo mengaku pesimistis peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) tentang pelaksanaan pemilihan kepala daerah akan diloloskan Dewan Perwakilan Rakyat.
Menurut Jokowi, dalam perhitungan, koalisi partai penyokong Jokowi-Kalla yang mendukung mekanisme pilkada langsung bakal kalah di parlemen. (Baca: Ini Substansi Perpu Pilkada dan Perpu Pemda)
"Memang problemnya kan waktu itu di Dewan. Kalau tidak, ya, tidak akan begitu. Oleh sebab itu, kalau ditolak lagi, ya, percuma lagi. Kalau dihitung dengan koalisi, kan, kalah. Tadi pagi sudah saya hitung," kata Jokowi di Balai Kota Jakarta, Jumat, 3 Oktober 2014.
Jokowi mengatakan pemerintah dan parlemen seharusnya mendengarkan rakyat. Ia menekankan, kegembiraan rakyat dalam berpolitik jangan sampai tiba-tiba direbut oleh parlemen. "Jangan sampai saat rakyat lagi senang-senangnya berdemokrasi, tak ada hujan, tak ada angin, langsung hilang. Bagaimana tidak ngamuk?" (Baca: Perpu Pilkada, SBY Dianggap Bukan Pahlawan )
Tapi Jokowi tetap menghargai penerbitan perpu tersebut. Menurut dia, penerbitan perpu itu merupakan upaya untuk mengembalikan kedaulatan rakyat. Meski pesimistis, Jokowi mengatakan, jika perpu tentang pilkada ini lolos di DPR, jangan sampai undang-undang terkait kembali dipermasalahkan.
"Jangan sampai perpu sudah ditandatangani, lalu masuk ke Dewan, nanti ada masalah lagi. Dari sana ke luar, nanti ke Mahkamah Konstitusi lagi. Enggak rampung-rampung."
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono resmi menerbitkan dua perpu tentang pilkada pada Kamis, 2 Oktober 2014. Pertama, Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Perpu kedua terkait dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang isinya menghapus kewenangan DPRD melaksanakan pilkada. (Baca: SBY Pede Perpu Pilkada Disetujui DPR )
ANANDA TERESIA
Berita Terpopuler
Diboikot DPR, 4 Kekuatan Besar Dukung Jokowi
Pemilihan Pimpinan DPR Tergesa-gesa, Fahri Hamzah: Demi Jokowi
Pimpinan DPR Dikuasai Pro-Prabowo, Puan: Zalim