TEMPO.CO, Pekanbaru - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dari rumah dan kantor Gulat Medali Emas Manurung. KPK menggeledah tempat milik tersangka kasus suap izin lahan yang melibatkan Gubernur Riau Annas Maamun, di Pekanbaru, Sabtu, 4 Oktober 2014.
Tim penyidik KPK mendatangi rumah Gulat di Jalan Rawasari, Kecamatan Bukit Raya, pada pukul 10.00. Kemudian, penggeledahan dilanjutkan ke kantor PT Anugerah Kelola Artha di Jalan Arifin Ahmad.
Dari penggeledahan itu, berdasarkan pantauan Tempo di dua tempat tersebut, KPK membawa setumpuk dokumen yang dikemas dalam empat koper, tiga kardus, dan satu tas jinjing. Tak satu pun anggota tim penyidik KPK yang bersedia memberikan keterangan. Mereka meninggalkan lokasi sekitar pukul 17.30, menumpang tiga mobil kijang Inova.
KPK telah menetapkan Gubernur Riau Annas Maamun sebagai tersangka penerima suap senilai Rp 2 miliar, dalam proses alih fungsi 140 hektare lahan kebun sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Uang diberikan dalam pecahan Sin$ 156 ribu dan Rp 500 juta. KPK juga menemukan uang sebanyak US$ 30 ribu.
Tersangka lain, Gulat Medali Emas Manurung, pengusaha yang menjabat Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Provinsi Riau, sebagai pemberi suap. Tidak hanya soal izin lahan, KPK juga menyimpulkan uang suap digunakan sebagai ijon proyek-proyek lain di Riau.
RIYAN NOFITRA
Berita lain: