TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mengimbau kepada seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 2014-2019 untuk menyerahkan laporan harta kekayaan. "Kami imbau anggota DPR yang baru penuhi kewajibannya melaporkan harta kekayaan kepada KPK," kata juru bicara KPK, Johan Budi Sapto Pribowo, di kantornya, Jumat, 3 Oktober 2014.
Biasanya, kata dia, penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara itu diserahkan dua bulan setelah dilantik. Johan juga mewajibkan bagi anggota Dewan inkumben untuk tetap menyerahkan laporan harta kekayaan.
Bila lebih dari dua bulan nanti tidak melaporkan, Johan mengatakan KPK akan mengingatkan pimpinan DPR. "KPK akan surati pimpinan mereka," ujarnya.
Pada Rabu, 1 Oktober kemarin, sebanyak 555 anggota DPR dan 132 anggota DPR periode 2014-2019 dilantik. Kemudian pada Kamis dinihari, terpilih lima pimpinan DPR dari koalisi partai pendukung Prabowo Subianto.
Mereka adalah Setya Novanto dari Partai Golkar sebagai Ketua DPR. Sedangkan empat wakilnya adalah Fahri Hamzah dari Partai Keadilan Sejahtera, Fadli Zon dari Gerindra, Agus Hermanto dari Demokrat, dan Taufik Kurniawan dari Partai Amanat Nasional.
LINDA TRIANITA
Topik terhangat:
Koalisi Jokowi-JK | Kabinet Jokowi | Pilkada oleh DPRD
Berita terpopuler lainnya:
Tim Transisi Jokowi: Peluang Koalisi Tertutup
Anulir UU Pilkada, SBY Teken Perpu
Chairul Tanjung: Tak Ada Anggaran untuk Lapindo
Dahlan Iskan Pernah Diancam Anaknya