TEMPO.CO, Makassar - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat menetapkan Kepala Seksi Niaga Gas Bumi Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Ahmad Saleh, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek jaringan instalasi pipa gas di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan. "Keterlibatannya cukup jelas," kata juru bicara Kejaksaan Tinggi, Abdul Rahman Morra, Sabtu, 4 Oktober 2014.
Rahman menuturkan Ahmad adalah pejabat pembuat komitmen dalam proyek pipa gas itu. Ahmad menyetujui pencairan anggaran proyek 100 persen untuk rekanan. Padahal proyek tersebut belum rampung. "Yang bersangkutan adalah tersangka kedua," ujar Rahman.
Kejaksaan sebelumnya telah menetapkan rekanan proyek, Direktur PT Guntur Persada Sugianto, sebagai tersangka. Penyidik menduga keduanya bekerja sama melakukan tindak pidana korupsi sehingga merugikan negara.
Menurut Rahman, pemeriksaan sebagai tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat. Sebelum dinyatakan sebagai tersangka, keduanya telah diperiksa oleh penyidik di tempat kerja mereka di Jakarta. Sebab, mereka tidak bisa hadir di Makassar. "Beberapa pejabat dari Ditjen Migas telah diperiksa pekan lalu."
Ahmad dan Sugianto belum berhasil diminta konfirmasi. Saat ini kedua tersangka masih berada di Jakarta.
Proyek ini mendapat alokasi anggaran Rp 40 miliar pada 2012. Dana itu untuk membiayai sambungan instalasi gas rumah tangga sebanyak 4.172 titik. Sambungan itu tersebar di delapan desa dan kelurahan, meliputi Kelurahan Maddukelleng, Sengkang, Atakkae, Bulu Pabbulu, Lapongkoda, Padduppa, Sitampae, dan Desa Lempa.
AKBAR HADI
Berita lain:
Direktur Novanto Center Ancam Wartawan Tempo
FPI Demo Ahok, Polisi Terkena Samurai
Ahok Jadi Gubernur, FPI: Enggak Ada Orang Lain?
Gerindra: Biasanya Demo FPI Koordinasi dengan Kami
Ditanya Hak & Kewajiban DPR, Anang Tak Bisa Jawab