TEMPO.CO, Mojokerto - Sejumlah pengusaha dan kepala desa mulai diperiksa Kejaksaan Negeri Mojokerto atas kasus korupsi dua proyek jalan tahun 2013 senilai puluhan miliar rupiah hari ini, Senin, 6 Oktober 2014. “Rekanan (pengusaha) siap mengatakan apa adanya,” kata pengusaha yang juga kepala desa, Anton Fatkhurahman, saat dihubungi, Senin, 6 Oktober 2014.
Anton mengatakan beberapa pengusaha dan kepala desa sudah menerima surat panggilan untuk dimintai keterangan oleh Kejaksaan. Namun Anton tidak dipanggil hari ini. (Baca juga: Kejaksaan Usut Proyek Jalan di Mojokerto)
Dua proyek yang diusut Kejaksaan yakni peningkatan jalan lingkungan di bawah satuan kerja Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Mojokerto serta peningkatan jalan desa yang dananya disalurkan melalui bantuan keuangan. Dua proyek bermasalah itu menjadi catatan buruk dalam laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2014 terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mojokerto tahun 2013. (Baca: BPK Temukan Kerugian Proyek Jalan di Mojokerto)
Proyek jalan di bawah Dinas Pekerjaan Umum tersebut terdiri atas 555 paket proyek yang digarap 54 kontraktor dengan nilai Rp 89,8 miliar. BPK menemukan kerugian Rp 16,1 miliar. Diduga kontraktor mengurangi volume pekerjaan untuk menutup beban suap atau fee bagi pejabat Pemerintah Kabupaten Mojokerto.
Sedangkan dari nilai proyek jalan desa sebesar Rp 15,35 miliar, BPK menemukan kerugian Rp 9,09 miliar. Mekanisme pelaksanaan proyek yang melibatkan 98 kepala desa itu diduga menyalahi prosedur. Proyek jalan yang seharusnya swakelola desa ternyata melibatkan pihak ketiga atau kontraktor.
Anton termasuk pengusaha yang mendapat 10 dari 555 paket proyek jalan yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum. Anton mengatakan para kontraktor kecewa karena, sesuai dengan rekomendasi BPK, mereka harus mengembalikan kelebihan uang. (Baca juga: Jejak Keluarga Bupati di Proyek Jalan Mojokerto)
Kejaksaan telah meminta keterangan sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Mojokerto. Kini giliran pengusaha dan kepala desa yang diperiksa. “Berdasarkan temuan BPK, kami menyelidiki untuk membuktikan unsur pidananya,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mojokerto Dinar Krispsiaji.
ISHOMUDDIN
Berita lain:
Perrsib Diminta Tampil Lepas dalam Derby Bandung
JK Bantah Mega Tidak Mau Bertemu SBY
Ini Profil Lamborghini Hotman Paris