TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus dugaan suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Raja Bonaran Situmeang, merasa akan langsung ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi seusai pemeriksaan hari ini, Senin, 6 Oktober 2014.
Bupati Tapanuli Tengah itu dipanggil untuk kedua kalinya sebagai tersangka. Ia mangkir pada panggilan pertama, 26 September 2014. "Kalau sudah dipanggil sebagai tersangka, biasanya akan ditahan begini," ujarnya di KPK, Senin, 6 Oktober 2014.
Karena itu, Bonaran akan bertanya terkait dengan Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana mengenai alasan penahanan lantaran takut tersangka menghilangkan barang bukti. (Foto: Bupati Tapanuli Tengah Jalani Pemeriksaan di KPK)
"Katanya, alat buktinya sudah didapat, bagaimana saya menghilangkannya lagi," ujar Bonaran. Tak hanya itu, Bonaran akan mempertanyakan cara dia menyuap Akil kepada penyidik.
Soalnya, Bonaran merasa tidak pernah memiliki duit Rp 1,8 miliar di rekeningnya, apalagi sampai menyuap bekas politikus Partai Golongan Karya itu.
Setelah mendapat penjelasan dari penyidik, Bonaran berjanji akan membagikannya ke wartawan. Bonaran akan menantang penyidik mengenai waktu terjadinya penyuapan. "Apa alat buktinya menyuap? Kenapa saya suap? Buktikan dong!" (Baca: Sutan Bhatoegana Kembali Diperiksa KPK)
KPK menetapkan Bonaran sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa pemilihan umum kepala daerah di Mahkamah Konstitusi pada 20 Agustus lalu. Nama Bonaran muncul dalam amar putusan Akil pada perkara suap penanganan sengketa pilkada di MK.
Dalam putusan itu disebutkan Bonaran diduga menyuap Akil sebesar Rp 1,8 miliar. Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah dimenangi oleh pasangan Bonaran dan Sukran Jamilan Tanjung. (Baca: KPK Geledah Kantor Gubernur Riau)
Keputusan KPU Tapanuli Tengah itu digugat oleh pasangan lawan. Saat perkara permohonan keberatan itu diproses di MK, Akil Mochtar disebut menelepon seseorang bernama Bakhtiar dan menyampaikan agar memberi tahu Bonaran untuk menghubungi dirinya.
Melalui Bakhtiar, Bonaran menyanggupi dan menyetor duit ke Akil. Padahal, saat itu, Akil tidak menjadi anggota hakim panel. Panel untuk sengketa pilkada Tapanuli Tengah saat itu adalah Achmad Sodiki (ketua), Harjono, dan Ahmad Fadlil Sumadi.
LINDA TRIANITA
Berita lain:
Jokowi: Tak Ada Jatah Menteri Koalisi Merah Putih
Adian Napitupulu Yakin Dana Kampanye Balik Modal
Ricuh Unjuk Rasa, 21 Anggota FPI Tersangka
Kenali Enam Tanda Wanita yang Butuh Seks
Adian: Anggota DPR Terima Rp 90 Juta per Bulan