Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Proyek Dermaga Sabang Bermasalah Sejak Awal

Editor

Budi Riza

image-gnews
Pemudik sepeda motor antri di terminal pelabuhan saat menunggu kapal penyeberangan tujuan Pulau Sabang, di Pelabuhan Ulee Lheue, Banda Aceh, (12/8). Menjelang Idul Fitri, arus mudik tujuan wilayah kepulauan di Aceh mulai meningkat. ANTARA/Ampelsa
Pemudik sepeda motor antri di terminal pelabuhan saat menunggu kapal penyeberangan tujuan Pulau Sabang, di Pelabuhan Ulee Lheue, Banda Aceh, (12/8). Menjelang Idul Fitri, arus mudik tujuan wilayah kepulauan di Aceh mulai meningkat. ANTARA/Ampelsa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengajar di Institut Teknologi Bandung, Ananta Sofyan, mengatakan kajian teknis pada proyek pembangunan Dermaga Pongkar di Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Sabang, Aceh, bermasalah.

Soalnya, pemerintah ingin menjadikan Dermaga Sabang sebagai pelabuhan internasional. "Penetapan status pelabuhan internasional ini yang membuat masalah," kata Ananta saat bersaksi untuk terdakwa Ramadhani Ismi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 6 Oktober 2014.

Menurut Ananta, pemerintah melalui Badan Pengelolaan Kawasan Sabang menghendaki dermaga ini memiliki kedalaman 22 meter agar kapal tonase besar bisa langsung melakukan aktivitas bongkar-muat. (Baca: KPK Sita Dokumen dari Ruang Kerja Gubernur Riau  )

Namun, kata Ananta, ide itu mustahil terlaksana karena pelabuhan terbesar dunia seperti Singapura pun hanya memiliki kedalaman 18 meter. "Belum lagi jalur pelayaran menuju Sabang harus melewati Terusan Suez dan Panama yang artinya harus mengeruk kedua terusan itu agar kapal bisa lewat."

Ananta merupakan konsultan yang bekerja sama dengan PT Nindya Sejati Joint Operation. Perusahaan ini yang memegang kuasa pengerjaan proyek Dermaga Sabang pada 2006-2011. Ananta mengatakan dia bertugas memberikan rekomendasi dan kajian teknis bagi pembangunan pelabuhan itu. (Baca: KPK Periksa 12 Saksi untuk Bos Sentul City  )

Adapun masalah kedua, kata Ananta, adalah syarat memperoleh status internasional mewajibkan pelabuhan memiliki lahan sepanjang 500 meter untuk menata kotak kontainer. Sedangkan proyek tersebut tidak memiliki cakupan lahan seluas itu. Ditambah lagi masalah operator yang akan mengendalikan pelabuhan setelah beroperasi. "Semula ada operator dari Irlandia yang bersedia, namun akhirnya mundur karena alasan yang tak jelas."

Ananta bersaksi bahwa kejanggalan proyek Dermaga Sabang ini akhirnya merugikan negara sebesar Rp 249 miliar sepanjang enam tahun pengerjaan. Kejanggalan lain ialah PT Nindya Karya membuat perjanjian subkontraktor dengan PT Budi Perkasa Alam, padahal aturan itu tak tercantum dalam kontrak kerja. Kasus ini telah menjerat Ramadani Ismi, pejabat pembuat komitmen dari Badan Pengelolaan Kawasan Sabang, sebagai terdakwa.

RAYMUNDUS RIKANG










Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan




Berita lain:
Jokowi: Tak Ada Jatah Menteri Koalisi Merah Putih
Adian Napitupulu Yakin Dana Kampanye Balik Modal
Ricuh Unjuk Rasa, 21 Anggota FPI Tersangka
Kenali Enam Tanda Wanita yang Butuh Seks
Adian: Anggota DPR Terima Rp 90 Juta per Bulan





 




 




Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dihadirkan secara daring dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut ditunda hingga Senin pekan depan karena terdakwa dalam kondisi sakit dan menginginkan hadir secara langsung di persidangan. TEMPO/Magang-Andre Lasarus Benny
Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.


Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir secara online untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. TEMPO/Rosseno Aji
Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.


Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Dari kanan- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan pers penetapan tersangka importasi garam di Kejaksaan Agung, Rabu (2/11/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.


Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

16 Desember 2022

Suasana salat Jenazah Haji Lulung di Masjid Al-Anwar, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Terlihat Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta ikut hadir, Selasa 14 Desember 2021 / Khanifah Juniasari
Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

Ketua Bamus Betawi Riano P Ahmad menilai almarhum Haji Lulung sosok yang pemberani


Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit, Surya Darmadi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin, 15 Agustus 2022. Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2022 menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.


Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat


Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu memberi isyarat saat ia menyampaikan pernyataan selama kunjungannya di hotline nasional Kementerian Kesehatan, di Kiryat Malachi, Israel 1 Maret 2020. [REUTERS / Amir Cohen]
Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.


Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Pimpinan KPK periode 2016-2019 Agus Rahardjo dan Laode M. Syarief berbincang dengan pegawai KPK setelah memberikan keterangan pers terkait laporan kinerja KPK 2016-2019 menjelang berakhirnya masa jabatan mereka, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 Desember 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.


Data ICW: Tilep Rp 29,41 Triliun, Ribuan Koruptor Divonis Ringan

3 Mei 2018

Penelitian Indonesia Corruption Watch (ICW) Lola Easter. antikorupsi.org
Data ICW: Tilep Rp 29,41 Triliun, Ribuan Koruptor Divonis Ringan

Hanya 300 dari 1.032 terdakwa pada semester 2 tahun 2017 yang dituntut hukuman di atas 4 tahun.


Terlibat Korupsi UPS, Anggota DPRD DKI dari Hanura Diganti

7 November 2017

Sejumlah penyidik Bareskrim Mabes Polri membawa dokumen dan seperangkat alat komputer usai menggeledah ruangan Komisi E DPRD DKI Jakarta, 27 April 2015. Penggeledahan tersebut terkait perkara dugaan korupsi UPS (Uninterruptable Power Supply). TEMPO/M IQBAL ICHSAN
Terlibat Korupsi UPS, Anggota DPRD DKI dari Hanura Diganti

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memberhentikan Fahmi Zulfikar, anggota DPRD DKI yang terlibat korupsi UPS.