TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus dugaan suap bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Raja Bonaran Situmeang, tak terima ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Bonaran mengatakan tim kuasa hukumnya akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi besok, Selasa, 7 Oktober 2014.
"Kami akan ke MK mengajukan permohonan mengenai apa yang disebut dua alat bukti itu," kata Bonaran di gedung KPK, Senin, 6 Oktober 2014. Hingga dilakukan penahanan, Bonaran menyatakan penyidik tak pernah menyebutkan dua alat bukti yang menjadikannya sebagai tersangka kasus dugaan menyuap Akil sebesar Rp 1,8 miliar itu. "Saya juga tidak pernah ditanya mengenai hubungan saya dengan Akil." (Baca: KPK Tahan Bupati Tapanuli Tengah)
Pengacara Bonaran, Tommy Sihotang, menambahkan selain menggugat ke MK, pihaknya juga akan menyurati pengawas atau Dewan Etik KPK. Tujuannya supaya jelas apa sebetulnya yang disebut sebagai dua alat bukti yang cukup itu. "Tersangka membela haknya, tapi tidak tahu kesalahannya," ujar Tommy.
Selain ke MK, pihaknya juga akan mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. "Ini pelanggaran HAM, ini upaya merampas hidup klien kami," kata Tommy.
KPK menetapkan Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa pemilihan umum kepala daerah di Mahkamah Konstitusi pada 20 Agustus lalu. Nama Bonaran muncul dalam amar putusan Akil pada perkara suap penanganan sengketa pemilukada di MK. Kini, Bonaran ditahan di rumah tahanan KPK cabang Guntur, Jakarta Selatan. (Baca: Suap Akil, Bupati Tapanuli Tengah Jadi Tersangka)
LINDA TRIANITA
Terpopuler
Eva: Curhat SBY Hanya Cari Kambing Hitam
Jadi Mualaf, Wanita Bertato Dilamar Pendukung ISIS
Lawan Kubu Prabowo, Mega-Jokowi Bisa Kalah 5-0
Rupiah Jeblok bila Koalisi Prabowo Kuasai MPR