TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva memastikan sidang permohonan uji materi pasal tentang mekanisme pemilihan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat tidak digelar hari ini, Senin, 6 Oktober 2014. Alasannya, berkas permohonan belum lengkap. "Saya periksa pagi ini, berkas perkara belum lengkap," kata Hamdan di gedung MK di Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat. (Baca: Koalisi Jokowi Ajukan Lagi Uji Materi UU MD3)
Hamdan menuturkan surat permohonan uji materi juga harus menyertakan bukti-bukti awal. "Hingga tadi pagi belum lengkap dan teregistrasi, jadi tidak ada sidang."
Pada Jumat, 3 Oktober 2104, tiga anggota MPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mengajukan permohonan uji materi Pasal 15 ayat (2) Undang Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Pada pasal itu disebutkan pimpinan MPR dipilih dalam satu paket tetap. Jumlah pimpinan lima orang. (Baca: Cara Gerindra, Demokrat, dan PPP Bagi Kursi di DPR dan MPR)
Ketua Bidang Hukum PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan menyatakan mekanisme pemilihan Ketua MPR dengan sistem paket membahayakan demokrasi di Indonesia. Soalnya, tidak lagi mengedepankan musyawarah mufakat. Karena itu, Trimedya meminta MK mengeluarkan putusan uji materi pasal tersebut hari ini, karena pemilihan pimpinan MPR rencananya dilakukan pada Senin malam. Namun MK memastikan tak akan ada putusan hari ini. (Baca: Lawan Kubu Prabowo, Mega-Jokowi Bisa Kalah 5-0)
Koalisi pro-Joko Widodo-Jusuf Kalla kalah dalam perebutan kursi pimpinan DPR dengan koalisi pro-Prabowo. Kader Partai Golongan Karya, Setya Novanto, terpilih menjadi Ketua DPR, sementara posisi tiga wakilnya ditempati Fadli Zon (Gerindra), Fahri Hamzah (PKS), dan Agus Hermanto (Demokrat).
SINGGIH SOARES
Berita Terpopuler:
JK Bantah Mega Tidak Mau Bertemu SBY
Investor Tunggu Sikap Politik Megawati
Rupiah Jeblok bila Koalisi Prabowo Kuasai MPR
Soal Pilkada DPRD, Gubernur PDIP Ini Lapor PBB