TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Riau akhirnya menetapkan dua petinggi perusahaan PT Nasional Sago Prima sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan. Keduanya yakni inisial E, General Manager PT NSP dan inisial A, direktur utama perusahaan. Keduanya merupakan penanggung jawab atas kelalaian kebakaran lahan di area konsesi perusahaan anak konsorsium Samporna Grup itu pada Februari 2014 lalu. (Baca:Walhi Desak Polisi Usut Perusahaan Pembakar Lahan)
“Setelah melakukan penyidikan, dua petinggi perusahaan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Wakil Direktur Khusus, Komisaris Besar, Arie Rahman Nafarin, kepada wartawan, Selasa, 7 Oktober 2014.
Menurut dia, A merupakan penanggung jawab mewakili perusahaan. Sedangkan E merupakan perorangan yang dianggap lalai dalam mengawasi kebakaran lahan di area konsesi perusahaan tersebut.
Arie menuturkan, berkas perkara mereka sebelumnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Riau. namun dikembalikan karena dianggap belum lengkap. “Kini kita tengah melengkapi berkas tersebut,” ujarnya. (Baca:Berkas Kasus Kebakaran Hutan Riau Amburadul)
Penyidik kepolisian mengenakan para tersangka dengan pasal berlapis yakni, Undang-Undang No 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar. Mereka juga dijerat Undang-Undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda Rp 1,5 miliar dan undang-undang 18 tahun 2013 dengan ancaman hukuman penjara 8 sampai 20 tahun dan denda Rp 50 miliar.
Sebelumnya, Polda Riau telah menetapkan PT NSP sebagai tersangka pada Maret 2014 lalu atas tuduhan telah terjadi kebakaran lahan di area konsesi perusahaan tersebut seluas 2000 hektare, pada blok K 26, di Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Kepulauan Meranti, Riau.
RIYAN NOFITRA
Baca juga:
Lawan Kubu Prabowo, Mega-Jokowi Bisa Kalah 5-0
Ada Udang di Balik Perpu SBY dan Koalisi Prabowo
Dari Harvard, Karen Mau Bantu Jokowi
Ahok Ingin Bubarkan FPI