TEMPO.CO, Bandung - Ketua KPU Jawa Barat Yayat Hidayat mengatakan, lembaganya meminta KPU RI secepatnya menerbitkan aturan yang mengatur soal tahapan pemilihan kepala daerah langsung versi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. "Semakin cepat semakin bagus," kata dia saat dihubungi Tempo di Bandung, Selasa, 7 Oktober 2014.
Yayat mengatakan, saat ini KPU sudah mengirim surat edaran meminta KPU daerah untuk menunda pelaksanaan proses persiapan pemilihan kepala daerah yang masih menggunakan undang-undang pemilihan kepala daerah yang lama. "KPU sudah mengirim surat edaran agar tahapan di pending dulu," kata Yayat.
Ada lima daerah di Jawa Barat yang menggelar pemilihan kepala daerah sepanjang 2015 yakni Kabupaten Bandung, Indramayu, Kabupaten Sukabumi, Depok, Karawang, serta Pangandaran. Ditambah dua daerah yakni Cianjur dan Kabupaten Tasikmalaya yang menjadwalkan pencoblosan pada Januari 2016.
Yayat mengatakan, saat ini semua KPU kabupaten/kota yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah tahun depan itu tengah memasuki melaksanakan proses persiapan. "Pemilihan kepala daerah itu ada 3 tahapan yakni persiapan, pelaksanaan, dan terakhir evaluasi," kata dia.
Proses persiapan itu di antaranya meliputi proses pengajuan anggaran pada pemerintah daerah hingga, mempersiapkan dokumen keputusan-keputusan KPU yang akan mengatur proses pemilihan itu mulai dari penetapan daftar pemilih hingga, hingga penjadwalannya. "Tahapan persiapan ini di pending," kata Yayat.
Yayat mengatakan, lembaganya sudah mendapat informasi soal rencana KPU menerbitkan Peraturan KPU mengacu pada Perpu itu yang akan mendasari semua proses pentahapan pilkada mulai tahun depan. Dia berharap, secepatnya PKPU yang mengacu pada tahapan pilkada langsung versi Perpu segera terbit.
Dia beralasan, kualitas pelaksanaan pemilihan kepala daerah itu bergantung dari persiapannya. "Semakin lama persiapannya, semakin bagus," kata Yayat.
Namun Yayat mengaku khawatir, PKPU yang mengatur pemilihan langsung versi Perpu itu masih menyimpan peluang dibatalkan DPR. "Yang ditakutkan itu, ketika tahapan sudah jalan berdasarkan Perpu, tiba-tiba ditolak DPR sehingga semua prosesnya harus berhenti," kata dia.
Yayat mencontohkan, proses pentahapan pilkada langsung paling dekat adalah Kabupaten Sukabumi, yang akan memulainya pada Maret 2015 nanti dengan memulai melantik PPK dan PPS. Jika Perpu itu mulai dibahas DPR bulan yang sama, dan hasilnya penolakan DPR, maka semua proses yang sudah berjalan terpaksa dihentikan. "Itu kalau Perpu ditolak," kata dia.
AHMAD FIKRI