TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golongan Karya Akbar Tandjung disebut-sebut dalam kasus dugaan suap Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang. Pengacara Bonaran, Tommy Sihotang, mengatakan, saat menjalani pemeriksaan di hadapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, kliennya menerangkan soal Akbar Tandjung.
"Yang dikatakan Bonaran adalah Akbar Tandjung bilang 'Kalau kamu mau didukung Golkar, tolong nih si Syukran Jamilan Tanjung jadi wakilmu'," kata Tommy menirukan Bonaran di gedung KPK, Senin, 6 Oktober 2014. Syukran yang akhirnya menjadi pasangan wakil bupati Bonaran itu disebut-sebut sebagai sepupu Akbar Tandjung. "Satu marga dengan Akbar, maka datang rekomendasi dari Golkar." (Baca: Kata Bambang Widjojanto Soal Tudingan Bonaran)
Karena itu, dia mengatakan keterangan Bonaran tersebut tak ada kaitannya dengan suap kepada Akil. Ketika ditanya apakah kliennya dijebak Akbar Tandjung, Tommy hanya berujar, "Saya tidak mau katakan itu, bisa kalian simpulkan sendiri."
Bonaran mengakui pernah bertemu Akbar Tandjung. Namun dia tak mau menjelaskan agenda pertemuan tersebut. "Saya tidak pernah ketemu Akil Mochtar, kalau Akbar Tandjung saya pernah," kata Bupati Tapanuli Tengah itu. (Baca: KPK Geledah Kantor Bupati Tapanuli Tengah)
Seusai diperiksa sebagai saksi untuk Akil pada Januari lalu, Bonaran yang pernah menjadi pengacara terpidana KPK Anggodo Widjojo itu mengklaim tak terlibat soal dugaan suap pilkada Tapanuli Tengah di MK. Bonaran mengaku tak berhubungan dengan Akil dan tak pernah bertemu. Ia malah menyebutkan wakilnya, Syukran, yang pernah bertemu dengan Akil. Syukran, menurut Bonaran, pernah bertelepon dan menemui Akil. (Baca: Daftar Panjang Pejabat yang Diperiksa Kasus Akil)
Bonaran meminta KPK menelaah rekaman pembicaraan Syukran dengan Akil agar mengetahui kejelasan kasus tersebut. Dia juga meminta KPK memeriksa Syukran karena telah bertemu dengan Akil di kantor Akbar Institute pada 8 atau 9 April 2011.
KPK menetapkan Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa pemilihan umum kepala daerah di Mahkamah Konstitusi pada 20 Agustus lalu. Nama Bonaran muncul dalam amar putusan Akil pada perkara suap penanganan sengketa pemilukada di MK. Kini, Bonaran yang diduga menyuap Akil Rp 1,8 miliar ditahan di Rumah Tahanan KPK cabang Guntur, Jakarta Selatan. (Baca: Kasus Akil Bisa Seret Banyak Kepala Daerah)
LINDA TRIANITA
Baca juga:
Eva: Curhat SBY Hanya Cari Kambing Hitam
Ada Udang di Balik Perpu SBY dan Koalisi Prabowo
Dari Harvard, Karen Mau Bantu Jokowi
Ahok Ingin Bubarkan FPI