TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil 31 saksi yang merupakan direktur berbagai perusahaan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana olahraga Hambalang. “Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MS (Machfud Suroso),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa, 7 Oktober 2014.
Machfud adalah kawan dekat bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Machfud merupakan Direktur Utama PT Dutasari Citralaras, perusahaan subkontraktor pengerjaan proyek Hambalang. Sahamnya dimiliki Machfud Suroso dan Munadi Herlambang. Athiyyah Laila, istri Anas Urbaningrum, juga pernah menjadi komisaris di perusahaan tersebut. Machfud ditetapkan sebagai tersangka sejak 6 November 2013. (Baca: Kuasa Hukum Anas Urbaningrum Ajukan Banding)
Berdasarkan informasi yang dihimpun, saksi-saksi ini diperiksa terkait perusahaan fiktif. Mereka yang dipanggil adalah Direktur PT Multi Dwikarya Cipta Eko Novianto, Direktur PT Rembang Jaya Utama Suhandoyo, Direktur PT Sentosa Jaya Makmur Endang Sudaryanti, Direktur PT Trisindo Pama Erwin Soentoro, Direktur Utama PT Prima Karya Gumilang Heru Santoso, Direktur PT Harapan Sumber Rejeki Sofian Tahar, dan Direktur PT Anugrah Mega Teratai Tini.
Ada pula Direktur PT Indo Prima Bajaraksa Susiliya Supana, Direktur PT Global Pasific Pratama Zulkifli, Direktur PT Adja Mega Utama Zulkifli, Direktur PT Trisakti Jaya Shan Mugam Jothi, Direktur PT Hasta Mitra Utama Sugiyarno, Direktur PT Dinamika Promosindo Mandiri Ernes Natanael, Direktur PT Pragama Megah Sejahtera Zulkifli, Direktur PT Sari Alam Sejahtera Kiyanto, Direktur PT Sumber Graha Sejahtera Tasnimar, Direktur PT Jagat Rizky Utama Permata Iskandar, Direktur PT Arta Gumilang Buana Asri Kinanti.
Ada juga Direktur PT Rama Sejahtera Abadi Yusril, Direktur PT Makmur Mitra Sejahtera Asri Kinanti, Direktur PT Arga Putradi Budi Setiawan, Direktur PT Sigma Nusa Sembada Suyoto, Direktur Utama PT Karya Alam Semesta Indra Darmawan, Direktur PT Tunas Cipta Manunggal Untung Prabowo, Direktur PT Sumber Metal Spesialis Inggrid Laurensi, dan Direktur PT Crown Steel Zhuo Wen Jie.
Selanjutnya, Direktur PT Hasika Graha Komunika Imam Subardi, Direktur Utama PT Graha Inti Selaras Budi Kurniawan, Direktur PT Vidia Prima Sentosa Ari Setiawan, Direktur PT Sinergi Mitra Pratama Ari Setiawan, dan Direktur Utama PT Gala Putra Mandiri Nanang Hari Wahyono.
Dalam surat dakwaan Kepala Biro Perencanaan Kementerian Pemuda Deddy Kusdinar, jaksa menyebut Machfud telah menerima duit Rp 17,3 miliar. Uang sejumlah Rp 28 miliar juga ditransfer ke rekening Dutasari. Namun, uang tersebut diduga bukan merupakan pembayaran pekerjaan yang dilakukan Dutasari, melainkan realisasi pembayaran komisi sebesar 18 persen. Duit itu diduga untuk dibagi-bagikan kepada para pejabat di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta beberapa politikus di DPR. (Baca: Vonis Anas Tak Seberapa Dibanding Angie)
LINDA TRIANITA
Baca juga:
Lawan Kubu Prabowo, Mega-Jokowi Bisa Kalah 5-0
Ada Udang di Balik Perpu SBY dan Koalisi Prabowo
Dari Harvard, Karen Mau Bantu Jokowi
Ahok Ingin Bubarkan FPI