TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Sidarto Danusubroto mengecam rencana sejumlah anggota Dewan untuk menjegal pelantikan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih, Joko Widodo-Jusuf Kalla, lewat mekanisme di MPR. Tindakan itu dinilai menyalahi perintah konstitusi. “Mereka bisa saja menjegal, tapi itu melanggar perintah konstitusi,” ujarnya kepada Tempo, Senin, 6 Oktober 2014.
Menurut Sidarto, Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) menyatakan pelantikan presiden dilakukan di hadapan MPR. Jika gagal, presiden bisa dilantik di hadapan Dewan Perwakilan Rakyat. Namun jika kedua mekanisme itu gagal terlaksana, UU memberi kemudahan dengan cara melantik presiden di hadapan pimpinan MPR dan menyatakan sumpah jabatan disaksikan Mahkamah Agung. (Baca juga: Jumlah Jemaah Haji Meninggal Capai 117 Orang)
“Jokowi itu tak hanya dipilih rakyat, melainkan juga disahkan kemenangannya oleh Mahkamah Konstitusi. Logikanya di mana? Ini proses pelantikan bukan masalah keterpilihan,” kata Sidarto. Menurut dia, langkah para anggota Dewan itu juga memperlihatkan sikap kerdil mereka dalam bernegara. “Mereka berusaha menciptakan tirani mayoritas dan menjadikan voting sebagai senjata utama. Ini kan aneh. Apa ini sikap demokrasi yang sehat?” katanya. (Berita lain: Mobil Ringsek, Hotman Bingung Tagih Ganti Rugi)
RIKY FERDIANTO
Terpopuler
Eva: Curhat SBY Hanya Cari Kambing Hitam
Jadi Mualaf, Wanita Bertato Dilamar Pendukung ISIS
Lawan Kubu Prabowo, Mega-Jokowi Bisa Kalah 5-0
Rupiah Jeblok bila Koalisi Prabowo Kuasai MPR